Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang – Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Kepri Dengan Kejaksaan Tinggi Kepri Tentang Pengawasan Terpadu Pengelolaan Dana Desa Tingkat Provinsi Kepri di Ruang Rapat Rupatama Lantai 4 Kantor Gubernur di Pulau Dompak, Kamis ( 17/06/21) Pagi
Kejati Kepri Hari Setiyono SH.MH dalam sambutannya mengungkapkan, Dari data Intelkam se- Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan April tahun 2001 masih banyak terjadi 10 kasus tindak perkara korupsi yang melibatkan kepala desa atau aparat desa yang disebabkan kurangnya pemahaman tentang pengelolaan Dana Desa.
Selain itu Kajati Kepri Hari Setiyono SH.MH juga menyebut bahwa pihaknya akan selalu mengawasi penggunaan dana desa yang ada di Kepri. Masih didapati Kades yang kurang memahami dalam penggunaan dana desa tersebut.
Kajati Kepri siap untuk mendampingi dan awasi akan dana desa agar tidak ada penyimpangan.
“Kedepan kami akan dampingi secara bersamaan dengan Pemprov Kepri soal tata laksana penggunaan dana desa. Agar tidak menyalahi aturan hukum, dan agar sesuai kebutuhan desa,” ujarnya.
” Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku masih rendahnya pengawasan tetapi yang secara efektif dan efisien melakukan fungsi pembinaan maupun pencegahan terhadap penyalahgunaan pengelolaan dana desa tentang pengawasan terpadu pengelolaan Dana Desa tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Adapun tugas Kejati adalah memberikan payung hukum sebagai pedoman dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi baik Kejaksaan maupun pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, ” ungkapnya.
Lebih jauh diungkapkan, Sehingga hal terkait dapat meningkatkan kerjasama koordinasi secara efektif dan efisien dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa di provinsi Kepri.
Selanjutnya setelah ditandatangani ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan tentang pengawasan terpadu pengelolaan dana desa yang melibatkan Dinas Pemberdayaan desa kependudukan dan pencatatan sipil provinsi Daerah Provinsi Kepulauan Riau varian melakukan pemetaan dan mitigasi risiko pengelolaan dana desa yang secara tepat, ” katanya.
Sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang- undangan no 16 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dikatakan tegas dan Fungsi.
Sementara Gubernur Kepulauan Riau ( Kepri) Hj. Ansar Ahmad mengatakan untuk saat ini pemerintah telah mengucurkan dana sebesar 276,40 M untuk dana desa di Kepri .
” Dari Rp 275 Miliar, di Kepri cuma 5 Kabupaten yang mendapatkan, aparatur desa untuk itu harus belajar tentang penggunaan dana desa ini, agar tidak ada terjadinya penyelewengan,” ujar Ansar.
Hal ini merupakan sistem pengawasan pengawasan internal pemerintah baik Pemerintah kabupaten kota maupun pemerintah Indonesia.
” Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan menggunakan dana desa untuk memperluas itu dalam rangka kita melakukan usaha preventif dalam usaha kita mengefisienkan penyelenggaraan dana desa Provinsi Kepri provinsi untuk menandatangani kesepakatan, ” pungkas Ansar Ahmad.( Nur)







Discussion about this post