Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH bersama seluruh Asisten, Kabag TU, Para Koordinator, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Pemeriksa di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau menerima Kunjungan Kerja Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Resiana Napitupulu, SH, MH dan Andi Nurwinah, SH, MH, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Senin (17/10/22).
Adapun maksud dan tujuan kedatangan Komisioner Kejaksaan RI tersebut adalah melakukan Tindak Lanjut Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat dan Pemantauan serta Penilaian terhadap Organisasi, Tata Kerja, Sarana Prasarana di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, Kejaksaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Negeri Batam.
Dikesempatan ini anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Resiana Napitupulu menyampaikan bahwa, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan memiliki tugas serta wewenang sebagai Lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam rangka sebagai Lembaga Pengawasan Eksternal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.
” Kejati Kepri beserta segenap jajarannya sangat menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan Komisioner Kejaksaan RI ini ke Kejati Kepri yang mana Provinsi Kepri dikenal dengan Tanah Bunda Melayu atau Bumi Gurindam 12 serta Kunjungan Kerja ini menjadi evaluasi dan motivasi dalam menyelesaikan tindak lanjut penanganan laporan Pengaduan Masyarakat terhadap Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berikut jajarannya dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum khususnya di bidang penuntutan, ” ujar Gerry Yasid pada saat menerima kedatangan Komisioner Kejaksaan RI.(NH)
Editor: Redaksi
Discussion about this post