Kepri.kabardaerah.com, Karimun- Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda, SH.MH., menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaaan Agung, Elan Suherman kepada Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek RI, di Ruang Sidang Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek RI, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Senin (17/01/22).
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor : 43/Pid.Sus PRK/
2018/PN.Tpg tanggal 14 Maret 2019 dalam perkara tindak pidana perikanan atas nama Le Van NHI yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang
Nomor : 46/Pid.Sus PRK/ 2017/PN.Tpg tanggal 14 Maret 2019 dalam perkara tindak pidana perikanan atas nama Vo Van Thong yang telah berkekuatan hukum tetap, telah dimohonkan
Penetapan Status Penggunaan oleh Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan Universitas Padjadjaran Bandung.
Atas permohonan tersebut telah terbit Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 04/KM.6/WKN.03/2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor : KEP-X-3/C/Kpa.5/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara atas nama terpidana Le Van NHI dan atas nama terpidana Vo Van Thong berupa dua unit kapal ikan
dengan total nilai Rp.1.055.423.000,00 (satu milyar lima puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Kapus Pemulihan Aset Elan Suherlan dan Kajari Karimun Meilinda menyambut baik
Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung RI terkait Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek RI sangat mengapresiasi upaya penegakan hukum tindak pidana perikanan oleh Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Karimun.
” Sehingga barang milik negara berupa dua unit kapal ikan yang berasal dari barang rampasan tersebut dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan oleh Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan Universitas Padjadjaran Bandung, ” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan menggunakan Handsanitizer.
(NH)







Discussion about this post