NATUNA – Kejaksaan Negeri Natuna akan melakukan penenggelaman kapal yang terbukti melakukan illegal, unreported, dan unregulated (IUU) fishing atau illegal fishing pada 30 Oktober 2018.
“Sebanyak 25 kapal akan di tenggelamkan, dan sedang kita koordinasikan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Juli Isnur SH. MH, diruang kerjanya, Senin 8 Oktober 2018.
Diterangkan Juli, bahwa penenggelaman 25 kapal tersebut juga diselaraskan dengan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) Kejati Kepri, Dr.H Asri Agung Putra, SH.MH.
“Untuk tempat penenggelaman sedang kita surati Lanal Ranai dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP),” ujar Juli.
Titik koordinat masih ditempat yang lama yaitu di perairan Selat Lampa. Diketahui bahwa sebelumnya telah dilakukan penenggelaman kapal oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti pada Sabtu, 28 Oktober 2017 lalu, Sebanyak 33 kapal.
Laporan : Dayu
Discussion about this post