Kepri.kabardaerah.com, Bintan- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) Dwi Nastiti H, melakukan pengecekan untuk memastikan kesiapan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dalam melakukan layanan kunjungan secara tatap muka, di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Jum’at (01/07/22).
Kadivpas Kepri Dwi Nastiti H, mengungkapkan disela – sela kegiatan tersebut mengatakan, ” Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang penyesuaian mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara tatap muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, ” terangnya.
Adapun mekanisme yang harus dipersiapkan dalam Kunjungan Tatap Muka tersebut menurut Dwi Nastiti H yakni terkait
Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan ketentuan diantaranya,
Pengunjung merupakan Keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/Anak, Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing.
Selanjutnya, Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja, Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.
” Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah, ” tegas Dwi Nastiti H.
Bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual, Kunjungan bagi tahanan dewasa/anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat.
Diakhir ditambakan juga Oleh Dwi Nastiti H, ” Kepala Lapas/Rutan/LPKA membuat jadwal kunjungan untuk menghindari penumpukan pada hari tertentu, tetap menyelenggarakan layanan kunjungan virtual guna mengakomodir bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum/tidak memenuhi syarat mendapatkan kesempatan layanan kunjungan secara tatap muka, dan Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka tersebut dengan tetap memperhatikan kepentingan keamanan dan menerapkan protokol kesehatan, ” pungkasnya.
(NH)
Discussion about this post