Tanjungpinang, Kabar Daerah.com. Untuk mendapatkan informasi dan konfirmasi yang akurat terkait beberapa aspek dalam satuan Pendidikan, informasi perkembangan pematangan pembelajaran yang sedang berlangsung yang dihadapi siswa-siswi dalam sekolah, inilah salah satu wacana yang sedang ditelusuri oleh awak media Kabar Daerah.com. Kepri, dalam menyeimbangkan informasi yang ada, antar sekolah di daerah Kepulauan Riau khususnya tingkatan SMA sederajat sebelum memasuki perkuliahan, Jumat (10/04/2026).
Progress kemajuan pembelajaran yang dirancang pada siswa-siswi ini suatu proyeksi satuan pengajar yang harus ditunjukkan info ke masyarakat khususnya orang tua/wali murid yang pengawasan nya adalah wewenang dan tanggungjawab Dinas Pendidikan yang dikoordinir oleh bapak Kadis Pendidikan. Ini suatu amanah yang diembankan pemerintah atau bapak Gubernur Kepri kepada Dinas Pendidikan.
Dalam mengembangkan dunia pendidikan, pemerintah menyalurkan Dana Bos pada setiap sekolah baik swasta dan negeri, yang dikelolah oleh Kepala Sekolah masing-masing.
Dalam menyeimbang informasi dari beberapa narasumber, maka awak media Kabar Daerah.com khususnya Kepulauan Riau, ingin menyambangi bapak Kadis Pendidikan Kepri, Dr. Andi Agung S.E., M.M., untuk informasi dan konfirmasi selanjutnya, dalam memperlengkapi bahan publikasi berita. Hingga akhirnya awak media sampai 6 kali menyambangi kantor Dinas Pendidikan untuk menghadap pak Kadis Pendidikan demi sebuah informasi dan konfirmasi, realitanya beliau belum bisa dijumpai walaupun dijanjikan waktu jumpa selanjutnya, dan para staf nya tidak mau memberikan nomor HP beliau alasan privasi. Inilah senjata pamungkas para pejabat Elite, ada undang-undang yang menguatkan pelarangan memberikan nomor orang lain. Seakan Pelarangan inilah acuan powerfull para Pejabat untuk mengelak diri dari awak media, dan tanpa disadari dalam pemikiran khalayak undang-undang pelarangan ini boleh menghilangkan wewenang dan tanggungjawab para Pejabat Publik dilapangan karena tidak mau dikonfirmasi.
Menyebarkan nomor telepon orang lain tanpa izin adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum di Indonesia, termasuk UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pelaku bisa terancam pidana penjara hingga 8 tahun atau denda hingga Rp2 miliar karena dianggap melanggar privasi, berpotensi memicu penyalahgunaan data, penipuan, hingga gangguan kenyamanan.
Red.







Discussion about this post