• BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Kamis, 27 Agustus 2026
Kabar Daerah Kepulauan Riau
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kepulauan Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Ini Tanggapan Kajati Kepri Terkait Beredar Kabar Adanya Praktek Mafia Hukum di Kepri 

Ini Tanggapan Kajati Kepri Terkait Beredar Kabar Adanya Praktek Mafia Hukum di Kepri 

3 Juni 2021
in TANJUNG PINANG, TERBARU

Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Sehubungan pemberitaan di beberapa media online diantaranya, Indo Pos News, sinarkeadilan.com, realita.co, suaramerdekajkt.com dan harianterbit.com, pada hari ini Rabu 2 Juni 2021 Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono, SH.MH. melalui siaran pers menyampaikan,

Bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi sangat menghormati setiap orang pencari keadilan untuk memperjuangkan nasibnya dengan cara yang prosedural menurut hukum sehingga dapat dijadikan pembelajaran positif bagi masyarakat.

Bahwa penanganan perkara tindak pidana penadahan dalam berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar dan berkas perkara tindak pidana penadahan atas nama tersangka Sunardi alias Nardi sudah melalui mekanisme penanganan perkara sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), penanganan perkara tindak pidana umum yakni penelitian berkas perkara, memberi petunjuk kepada penyidik, ekspose bersama penanganan perkara yang menyimpulkan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil hingga diterbikan P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) tanggal 5 Mei 2021 dengan surat Nomor : B-435/L.10.1/Eoh.1/5/2021.

ArtikelLainnya

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Sekupang

Polsek Sei Beduk Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Rusun Pemko Muka Kuning

Bahwa para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP yang berdasarkan putusan pengadilan Negeri Batam Nomor : 170/Pid.B/ 2020/PN Btm tanggal 20 Mei 2020 dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 34/Pid.Sus/2020/PT PBR tanggal 23 Juli 2020 (dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap) bahwa terpidana Dedy Supriadi alias Dedy BIN Abas, terpidana Dwi Buddy Santiso alias Dwi alias Buddy BIN Dedy Supriadi dan terpidana SAW TUN alias ALAMSAH alias ALAM BIN MZ HUSEIN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atas barang berupa besi scrap crane noel yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik Kasidi alias Ahok atau setidaknya milik orang lain.

Para terpidana dalam perkara pidana pencurian dalam keadaan memberatkan tidak pernah melakukan upaya hukum dan menerima putusan pengadilan tersebut sehingga adanya tuduhan praktek mafia hukum di Kepulauan Riau dalam penanganan perkara sebagaimana diberitakan media massa adalah tidak benar.

Berdasarkan berkas perkara yang didukung alat bukti, baik dari saki-saksi, surat, ahli dan keterangan tersangka yang didukung dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti, barang berupa besi scrap crane noel yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain atau milik Kasidi alias Ahok tersebut meskipun sudah diberitahu oleh Kasidi secara langsung ataupun dengan cara memberikan surat pemberitahuan (somasi), melalui pengacaranya yaitu Minggu Sumarsono akan tetapi para tersangka tersebut tetap mengangkut barang tersebut dan membeli dari para terpidana Dedy Supriadi alias Dedy BIN Abas, terpidana Dwi Buddy Santoso alias Dwi alias Buddy Bin Dedy Supriadi dan terpidana Saw Tun alias Alamsah alias Alam Bin MZ Husein dan para tersangka memperoleh keuntungan atas hal tersebut dengan menjual lagi ke Jakarta.(Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

27 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Kapolresta Barelang...

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Sekupang

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Sekupang

27 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Polsek Sei Beduk Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Rusun Pemko Muka Kuning

Polsek Sei Beduk Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Rusun Pemko Muka Kuning

27 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polsek Sei...

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In