Kepri.kabardaeah.com, Tanjungpinang- Keberadaan Rokok ilegal di Kota Tanjungpinang jelas merugikan, sebab tidak ada penerimaan pajak yang diterima oleh negara. Para pelaku produksi rokok ilegal tersebut tentunya sudah jelas tidak membayar cukai, dan hal tersebut hanya menguntungkan bagi segelintir orang. Dalam satu sisi peredaran rokok Ilegal juga sangat mengganggu iklim usaha yang sehat tentunya.
Sementara itu, Dalam pantauan Tim Media, peredaran berbagai macam jenis rokok non pita Cukai alias Ilegal di Kota Tanjungpinang kian menggeliat, menjamur peredarannya di Kota Gurindam ini
Dari Pantauan Tim media pada Tanggal 29-03-2022 di daerah Kota Tanjungpinang, didapati peredaran rokok Luffman dan H-mild dan masih banyak lagi yang lainya seakan semakin menjamur keberadaanya di Kota Tanjungpinang ini, Rokok Ilegal tersebut telah beredar di Toko maupun Kios-kios kaki lima di Kota Tanjungpinang yang tentu hal serupa sudah berapa besar kerugian yang ditimbulkan.
Terkait hal tersebut Humas Bea Cukai Tanjungpinang Kurniawan angkat bicara, dirinya menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan penindakan dengan berbagai cara.
” Sudah melakukan langkah-langkah pendekatan dengan cara sosialisasi kepada para pelaku usaha yang bergerak di bidang dalam arti kata kebutuhan masyarakat yang mana mereka itu ada juga yang menjual komuniti produk cukai terutama rokok, ” ungkapnya Senin (04/04/22) sore .
Sementara itu masih menurut Kurniawan, ” Dari sisi Bea Cukai, peredaran barang-barang yang kita kategorikan ilegal tersebut dari Bea Cukai sudah ada melakukan langkah-langkah apa yang harus kami lakukan itu bisa kami sampaikan seperti halnya melakukan pendekatan seperti kegiatan gempur rokok ilegal yang mana kegiatan itu lebih humanis (pendekatan) melakukan sosialisasi serta memberi edukasi kepada pelaku usaha dari warung-warung yang kecil mungkin sampai ke level yang di atas itu, ” ujarnya.
Selanjutnya dikatakan juga oleh Kurniawan, perlunya upaya pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait produk – pruduk rokok Ilegal.
” Kita mengedukasi mereka sebagai penjual minimal mengetahui ciri-ciri produk rokok ilegal itu seperti apa itu yang pertama, Pita Cukai itu seperti apa dan peruntukan sebagai bagaimana konsekuensinya seperti apa jika mereka tetap memaksakan kehendak mereka mengedarkan rokok ilegal seperti itu kita edukasi. Kami selalu melakukan secara berkala edukasi dengan nama gempur rokok ilegal itu langkah pendekatan yang menurut kami lebih manusiawi pendekatan lah kepada penjual setelah langkah itu kita ambil kita akan adakan lebih hat lagi dari sisi kita lakukan operasi pasar, ” ungkapnya lagi.
Langkah-langkah operasi pasar itu, lanjut Kurniawan, memang secara berkala dan sifatnya itu meeping kita akan pelajari, meeping lah yah mengawasi daerah-daerah yang menurut kita perlu penindakan yang lebih hat. Dan itu bisa di buktikan hasil rekapitulasi hasil penindakan operasi pasar barang kena cukai Bea-cukai Tanjungpinang periode tahun 2022 yang mana disini Januari itu kita ada melaksanakan operasi pasar dengan jumlah penindakan dengan surat bukti penindakan itu ada empat total hasil dari penindakan itu ada 27.927 (dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh batang rokok) terus untuk February itu sama ada juga lakukan kegiatan operasi pasar dua kali dengan jumlah penindakan empat juga dengan total 51.264 (lima puluh satu ribu dua ratus enam puluh empat batang), ” jelasnya.
Untuk bulan Maret ini juga sudah dilaksanakan operasi pasar dengan bukti penindakan ada empat dengan total 52.840 batang (lima puluh dua ribu delapan ratus empat puluh batang) langkah-langkah yang sudah diambil dalam Triwulan .
Ditambahkan oleh Boby, ” Tindakan disini kita lakukan penyitaan terhadap rokok ilegal tersebut dalam arti kata cukai ini pemusnahan mungkin secara hukum untuk sanksi belum ada di tetapkan tetapi kita amankan barang bukti di bawah kantor Bea Cukai diselesaikan dengan ketentuan berlaku, ” pungkasnya.
Disebutkan dalam peraturan Undang-undang RI, orang yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut diatur dalam dua pasal dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
(NH)
Discussion about this post