• BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Kamis, 27 Agustus 2026
Kabar Daerah Kepulauan Riau
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kepulauan Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Ini Syarat Media Bisa Bekerja Sama Dengan Pemko Tanjungpinang

Ini Syarat Media Bisa Bekerja Sama Dengan Pemko Tanjungpinang

21 Juni 2021
in TANJUNG PINANG, TERBARU

Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Menjalankan fungsi strategis sebagai komunikator Pemerintah Kota Tanjungpinang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentu memerlukan media masa untuk membantu menunjang kerja publikasi.

Utamanya, dalam menyebarluaskan informasi kepada publik mengenai program, kegiatan, kebijakan, dan keberhasilan pembangunan di kota Tanjungpinang.

Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Ruli Friady, menegaskan pada dasarnya, pihaknya tidak pernah membatasi media cetak maupun siber yang ingin mengajukan kerja sama kemitraan dengan pemko.

ArtikelLainnya

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Sekupang

Polsek Sei Beduk Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Rusun Pemko Muka Kuning

Namun, sejalan semakin banyaknya media yang ingin bermitra, pihaknya harus lebih selektif dalam menentukan perusahaan media yang menjadi mitra kerja.

Perusahaan media itu, tentu harus memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan dewan pers nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang standar perusahaan pers.

Dalam pelaksanaannya, juga mengacu pada peraturan Menteri Kominfo nomor 8 tahun 2019 yang dituangkan dalam petunjuk teknis tentang pengelolaan hubungan media.

“Pemko tetap melanjutkan kerja sama dengan media yang mengajukan kerja sama kemitraan di tahun 2021. Tetapi, sesuai standar, prosedur dan aturan perundangan yang ditetapkan,” tegas Ruli, belum lama ini.

Di samping aturan tersebut, kata Ruli, perusahan media juga harus memenuhi syarat kerja sama yang ditetapkan Dinas Kominfo. Di antaranya, terverifikasi oleh dewan pers, mengajukan permohonan kerja sama berupa profil perusahaan lengkap dan harga penawaran.

Melampirkan bukti pembayaran pajak, setiap perusahaan media harus sesuai kriteria yang ditetapkan dewan pers, memiliki SIUP, SITU/NIB, TDP, NPWP, BPJS ketenagakerjaan.

Melampirkan rekening atas nama perusahaan atau surat kuasa asli dengan materai Rp10.000, foto copy akta notaris yang bergerak di bidang pers dan tidak rangkap dengan perusahaan lainnya, diutamakan berkantor atau memiliki kantor cabang perwakilan di Tanjungpinang.

Lalu, menempatkan minimal satu wartawan di pemko Tanjungpinang dengan melampirkan KTA/ID card yang masih berlaku/surat tugas ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan kartu uji kompetensi wartawan.

“Satu wartawan hanya terdaftar di satu perusahaan media dan satu perusahaan hanya boleh mendaftar satu jenis media (cetak/online/elektronik,” papar Ruli.

Ia menilai, wartawan yang berkompeten akan menghasilkan berita yang baik, bukan produk berita yang bermasalah atau hoaks.

Demikian pula, wartawan yang mengerti kode etika, juga akan menghasilkan jurnalistik yang bisa di pertanggungjawabkan.

“Sajikan pemberitaan yang membangun dan berimbang. Apabila ada hal-hal berita yang negatif, tolong di klatifikasi terlebih dahulu,” pinta Ruli.

Ruli menyebutkan, dalam proses pencairan kerja sama dilakukan sesuai SOP yakni, berdasarkan pesanan, baik dalam bentuk advetorial maupun galeri.

Selanjutnya, media mengajukan penagihan/kuitansi kegiatan yang telah dipublikasikan dari advetorial atau galeri yang dipesan

“Kuitansi kita terima, lalu kita ajukan untuk dilakukan pembayaran. Kita membayar sesuai pesanan. Kalau tidak ada, tidak mungkin kita bayarkan,” pungkasnya.

Tahun 2021, kata Ruli, pemerintah pusat maupun daerah masih malakukan kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Karena itu, seluruh OPD di lingkup pemko Tanjungpinan wajib melakukan rasionalisasi anggaran atas program dan kegiatan yang semula telah ditampung dalam APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2021.

“Terkait kebijakan refocusing yang harus kita lakukan ini berimbas ke dana publikasi di dinas kominfo,” sebut dia.

Meski begitu, Dinas Kominfo komitmen tetap menjalin kerja sama publikasi dengan media yang memang layak menjadi mitra kerja karena sudah memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan.( NH )

ShareTweetSend

Related Posts

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

27 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Kapolresta Barelang...

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Sekupang

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Sekupang

27 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Polsek Sei Beduk Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Rusun Pemko Muka Kuning

Polsek Sei Beduk Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Rusun Pemko Muka Kuning

27 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polsek Sei...

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In