Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota (Pemko) dan sejumlah Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang, Selasa (27/09/22).
Dalam gelar RDP tersebut DPRD Tanjungpinang telah sepakat dengan sejumlah dengan sejumlah pengusaha papan reklame (Baleho) dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Tanjungpinang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III, Ashady Selayar, dihadiri Komisi I dan II serta OPD terkait ini menghasilkan kesimpulan soal sejumlah papan reklame (baliho) yang dinilai tak berizin dan ditertibkan oleh Pemko namun pengusaha bayar pajak.
Sementara itu, dari kesimpulan RDP yang dibacakan Ashady Selayar yaitu agar Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.
“Perwako itu apakah sudah difasilitasi ke Gubernur Kepri?,” tanya Ashady ke pejabat Pemko Tanjungpinang saat RDP.
Kemudian agar Pemkot Tanjunpinang untuk sementara waktu dalam hal ini Dinas Perizinan melepas baliho-baliho yang izinnya sedang dalam pengurusan.
Selanjutnya, DPRD merekomendasikan pengurusan perizinan dengan waktu 5 bulan.
“Karena di Pasal 55 ayat (3) di Perwako tersebut diberikan waktu 6 bulan bagi Baliho yang sudah berdiri,” katanya.
Reklame yang disegel dibuka kembali dikarenakan sembari memberikan kesempatan untuk menaikkan konten selama masa waktu yang diberikan.
Ketua Komisi III, Agus Djurianto, menegaskan stop pembongkaran, permudah perizinan.
Sebelumnya Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin, heran dengan investasi di Tanjungpinang.
“Investasi apa yang bisa masuk ke Tanjungpinang ini. Yang lama seharusnya dibenahi, bukan dimusnahkan seperti baliho,” tegasnya di tengah berlangsungnya RDP.
Andi Cori juga menyebutkan, papan reklame yang merupakan iklan komersil salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Ia tak masalah soal kebijakan pemko yang menertibkan baliho tak berizin.
“Seharusnya pemko memberikan regulasi perizinan yang mudah, tidak berbelit-belit dan tidak membingungkan,” tuturnya.
Diakhir Andi Cori menambahkan, Semoga dengan RDP Ini menjadi momentum yang baik untuk pemulihan ekonomi mendatang, dan apabila hal ini tidak terlaksanakan dirinya menyebutkan akan melanjutkan terkait masalah ini ke Ombudsman.(NH)
Editor: Redaksi
Discussion about this post