Kepri.kabardaerah.com, Anambas- Selama kurang lebih 3 tahun melakukan dugaan tindak pidana korupsi, Kepala Desa Piasan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Zainal Arifin hanya diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar 200 juta rupiah. Dugaan Korupsi Kepala Desa Piasan tersebut terjadi sejak tahun 2018-2020. Jum’at (02/12/22).
Hal tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap Desa Piasan dibawah kepemimpinan Zainal Arifin.
Kapolres Kabupaten Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti., S.I.K., saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa tindak lanjut dugaan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran Desa Piasan telah dilakukan Koordinasi/pembahasan antara Penyelidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dengan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu.
“Dari hasil koordinasi untuk tindak lanjutnya bahwa Inspektorat melakukan Audit Investigasi pada Desa Piasan. Dari hasil audit tersebut, Desa Piasan dilakukan tuntutan ganti rugi dan telah ditindak lanjuti oleh Desa Piasan berdasarkan surat penyampaian matrik tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas Kepada Kapolres Kepulauan Anambas Cq. Kasat Reskrim pada tanggal 28 November 2022, yang mana Kami terima Surat tersebut pada tanggal 30 November 2022,” jelasnya, Kamis (01/12/22).
Selanjutnya, Ia tidak mengetahui secara detail berapa nilai LHP terhadap Desa Piasan, bahkan menyarankan awak media ini untuk menanyakan hal tersebut kepada Kanit Tipikor, IPDA Antoni.
Sementara itu di waktu yang sama, Kanit Tindak Pidana Korupsi IPDA Antoni membenarkan perihal surat pemberitahuan dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut.
“Berdasarkan surat yang disampaikan kepada kami, bahwa hasil audit tim Inspektorat terhadap Desa Piasan sebesar 200 juta, ” ungkapnya.
Lanjutnya, Karena dugaan Korupsi-nya sudah dikembalikan ataupun telah ditindaklanjuti maka sekarang tidak bisa ditindaklanjuti, ” jelas Antoni Via Call WhatsApp- nya.(NH)
Discussion about this post