• BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Rabu, 26 Agustus 2026
Kabar Daerah Kepulauan Riau
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kepulauan Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Forkorindo: Tuntutan Pencabutan Lahan Properti di Bandara Diterima Kemenhub

Forkorindo: Tuntutan Pencabutan Lahan Properti di Bandara Diterima Kemenhub

27 Desember 2022
in DAERAH, KRIMINAL, TERBARU

“Pemanfaatan Lahan Oleh 4 Perusahaan Properti Tidak Sesuai RIB”

Kepri.kabardaerah.com, Jakarta-  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah menerima surat tuntutan dari Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) yang meminta pencabutan alokasi lahan seluas 165 hektar yang diterbitkan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada empat perusahaan properti.

Forkorindo juga mendatangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara untuk memastikan penerbitan izin pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan Rencana Induk Bandara (RIB) Hang Nadim, Batam.

ArtikelLainnya

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

”Kementerian Perhubungan telah menerima surat tuntutan kami untuk pembatalan pengalokasian 165 hektar lahan yang diberikan kepada 4 perusahaan properti di area Bandara Hang Nadim yang tidak sesuai dengan RIB. Kami juga berkordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk memastikan bahwa Dirjen Perhubungan Udara tidak menerbitkan persetujuan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai di kawasan RIB Hang Nadim, ” kata Ketua Umum Forkorindo, Tohom TPS, SE, MM, kepada Media ini Selasa (27/12/2022).

Surat tuntan pencabutan alokasi lahan di area RIB Hang Nadim, Batam, yang disampaikan Forkorindo.
Surat tuntan pencabutan alokasi lahan di area RIB Hang Nadim, Batam, yang disampaikan Forkorindo.f.dok
Forkorindo.

Empat perusahaan properti yang telah menerima alokasi lahan di area RIB Hang Nadim seluas 165 hektar yang merupakan bagian dari area RIB Hang Nadim seluas 1.762,700144 hektar, kini telah mengerjakan pematangan lahan. Hutan di sekitar barat daya, selatan, dan tenggara Bandara Hang Nadim, telah digunduli, serta tanah di tebing sisi tenggara bandara telah dipotong untuk diratakan. Kelebihan tanah di lokasi itu dimanfaatkan untuk menimbun lahan manggrove (hutan bakau) di tempat lain.

Forkorindo menemukan informasi bahwa pengalokasian lahan itu dibarengi dengan praktik gratifikasi sebesar US$6 (Rp94.000) per- Meter yang diterima pimpinan BP Batam.

Informasi yang diterima Forkorindo dari sumber internal BP Batam itu diyakini kebenarannya.

” Karena pengalokasian merupakan keputusan yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor KM 47 tahun 2022, yang menegaskan lahan di area RIB Hang Nadim hanya diperuntukkan bagi penunjang bandara, ” ungkap Tohom TPS, SE, SH, MM, Ketua Umum Forkorindo.

Sebanyak 4 perusahaan yang telah memiliki alokasi di dalam area kawasan Bandara.

” Alokasi itu, tidak sesuai dengan RIB Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Perusahaan itu antara lain: (a) PT Prima Propertindo Utama, (b) PT Batam Prima Propertindo, (c) PT Cakra Jaya Propertindo, dan (d) PT Citra Tritunas Prakarsa. Perusahaan yang telah menerjunkan ratusan pekerja dan puluhan alat berat di lokasi bandara, yakni PT Prima Propertindo Utama. Perusahaan itu berencana akan membangun pergudangan untuk industri, ” jelas Tohom.

Selain itu, Forkorindo menemukan informasi bahwa pengalokasian lahan itu dibarengi dengan praktik gratifikasi sebesar US$6 (Rp94.000) per- Meter yang diterima pimpinan BP Batam.

Informasi yang diterima Forkorindo dari sumber internal BP Batam itu, diyakini kebenarannya, karena pengalokasian merupakan keputusan yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor KM 47 tahun 2022, yang menegaskan lahan di area RIB Hang Nadim hanya diperuntukkan bagi penunjang Bandara.

Berikut isi lengkap 12 diktum Surat Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 47 tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Pertama: Menetapkan Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim terletak di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan acuan koordinat pada ujung landas pacu TH. 22 yang terletak pada koordinat 01° 08′ 04,50″” Lintang Utara (LU); 104° 07′ 50,84″ Bujur Timur (BT) atau pada koordinat bandar udara X = 20.000 meter dan Y = 20.000 meter dimana sumbu X berhimpit dengan sumbu landas pacu yang mempunyai azimuth 41° 37’ 6,94” – 221° 37’ 6,94” terhadap arah utara geografis dan sumbu Y melalui eksisting ujung landas pacu TH. 22 tegak lurus sumbu X.

Kedua: Lokasi dan titik ujung landas pacu bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Ketiga: Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai titik referensi bandar udara/Aerodrome Reference Point (ARP) yaitu 01° 07’ 07” Lintang Utara (LU); 104° 06’ 50” Bujur Timur (BT),

Keempat: Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Rota Batam Provinsi Repulauan Riau, sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Reputusan Menteri ini, terdiri atas: a. Prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo; b. Kebutuhan fasilitas; c. Tata letak fasilitas; d. Tahapan pelaksanaan pembangunan; e. Kebutuhan dan pemanfaatan lahan; f. Daerah lingkungan kerja; g. Daerah lingkungan kepentingan; h. Kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan i. Batas kawasan kebisingan.

Kelima: Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dibangun dan dikembangkan dengan luas lahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA kurang lebih 1.762,700144 Ha (Hektar).

Keenam: Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan bandar udara dengan hierarki pengumpul (hub) skala pelayanan sekunder akan menjadi pengumpul (hub) skala pelayanan primer dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim.

Ketujuh: Penyelenggara Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan: Rencana Induk Bandar Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dengan ketentuan: a. berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun; b. dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun; dan c. dalam hai terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis, peninjauan kembali Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Kesembilan: Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dan belum diatur di dalam rencana induk sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEEMPAT wajib memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Kesepuluh: Pembiayaan yang timbul atas Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Rota Batam Provinsi Kepulauan Riau dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kesebelas: Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini.

Keduabelas: Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 8 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Tim/Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Kepolisian Daerah...

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

25 Agustus 2026
0

Karimun, Kabar Daerah.com. Dalam rangka...

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In