NATUNA – Ketua DPRD Natuna, Yusripandi Secara resmi membuka agenda penyampaian laporan keterangan pertangung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2018 oleh Bupati Natuna di Ruangan Paripurna,(15/3) pagi.
Disampaikan Yusripandi,berdasarkan pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 diatur bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir sehingga sesuai dengan ketentuan di atas Bupati Natuna wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD Natuna.
“Selanjutnya LKPJ tersebut akan dibahas oleh DPRD sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan akan disampaikan rekomendasi DPRD kepada kepala daerah dalam rangka untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Tahun Anggaran berikutnya” papar Yusripandi.
Dijelaskan Yusripandi, agenda Paripurna yang diselengarakan hanya menerima LKPJ tahun 2018 dari Bupati Natuna dan selanjutnya DPRD akan di bentuk Pansus.
” Dalam Rapat Paripurna ini tidak ada mengambil keputusan,hanya menerima LKPJ dari Bupati Natuna,” terangnya.
Dilanjutkan Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal menyampaikan, akan memberi dua buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, diantaranya buku berisi pidato LKPJ Bupati Natuna yang sedang dibacakan dan buku kedua berisi laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Natuna Tahun Anggaran 2018 yang meliputi 5 bagian yaitu satu kebijakan pemerintahan daerah kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah ketiga penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
“Ini merupakan laporan tahun ketiga kami terhadap penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Natuna untuk masa bakti 5 tahun yaitu tahun 2016- 2021 ” tutur Hamid.
Ditambahkan Hamid, menunggu selesainya proses audit pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, buku laporan tersebut diantar untuk di evaluasi oleh DPRD Natuna.
Liputan : Dayu
Discussion about this post