• BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Rabu, 26 Agustus 2026
Kabar Daerah Kepulauan Riau
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kepulauan Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Pertambangan Pasir Ilegal, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan

Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Pertambangan Pasir Ilegal, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan

14 Agustus 2026
in BATAM, TERBARU

Batam, Kabar Daerah.com. Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan mineral dan batu bara berupa aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir ilegal di wilayah Kota Batam yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumat (14/08/2026).

 

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana tersebut dilaksanakan di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri. Kegiatan dihadiri oleh Wadirreskimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.H., Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Arif Ridho, S.I.K., M.Si., PS. Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, serta para awak media.

ArtikelLainnya

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

 

Dalam kesempatan tersebut, PS. Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Iptu Zulpan Tarmizi Rambe, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan berawal pada Selasa (04/08/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah anggota Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan pasir ilegal menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di wilayah Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43). Ketiganya memiliki peran berbeda dalam perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

 

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan pengolahan pasir secara ilegal dengan cara mencuci tanah hingga menjadi pasir, kemudian menjualnya.

 

Dikesempatan yang sama, Wadirreskimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.H., juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, tersangka FN diketahui berperan sebagai pengemudi truk roda enam warna biru. Dari tersangka FN, penyidik mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck roda enam yang bermuatan pasir, satu bundel surat jalan, dua unit telepon seluler, serta satu buah kunci kendaraan.

 

 

Selanjutnya, tersangka SL berperan sebagai pemilik truk roda enam warna biru dengan nomor polisi BP 8105 EO serta pemilik truk roda enam warna hijau. Barang bukti yang diamankan dari tersangka SL berupa satu unit telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino beserta STNK, serta satu buah kunci truk.

 

Sementara itu, tersangka AR diketahui berperan sebagai pemilik tangkahan di lokasi. Dari tersangka AR, penyidik mengamankan satu unit telepon seluler Oppo Reno 8T serta satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat 190 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

 

‘Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur mengenai kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Wadirreskimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.H.

 

Ditreskrimsus Polda Kepri menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan dan pengelolaan mineral dan batu bara yang tidak memiliki legalitas atau bertentangan dengan ketentuan hukum. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan, pengangkutan, maupun perdagangan mineral dan batu bara yang tidak memiliki izin atau legalitas yang sah. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis.

 

Red.

ShareTweetSend

Related Posts

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Kepolisian Daerah...

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

25 Agustus 2026
0

Karimun, Kabar Daerah.com. Dalam rangka...

Polsek Nongsa Laksanakan Pengamanan Perkemahan Pendidikan SMP Kalista di Kawasan Nuvasa Bay

Polsek Nongsa Laksanakan Pengamanan Perkemahan Pendidikan SMP Kalista di Kawasan Nuvasa Bay

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polsek Nongsa...

Polsek Sagulung Bersama Tim Gabungan Tangani Kebakaran Lahan di Jalan Trans Barelang

Polsek Sagulung Bersama Tim Gabungan Tangani Kebakaran Lahan di Jalan Trans Barelang

24 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Personel Polsek...

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In