Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Tanjungpinang dari fraksi Partai Gerindra, M. Ariyandi bakal memberikan perlawanan atas pemecatan dirinya sebagai anggota Partai, Sabtu (20/11/2021)
“Tentunya kita bersama tim kuasa hukum pak Hendi Devitra sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum ke depan. Saat ini kami masih melihat dan menganalisa surat keputusan dari DPP tersebut, ” ujar M.Apriyandi
Selain menyiapkan langkah hukum, Apriyandi juga bakal mempertanyakan surat pemecatan dirinya sebagai anggota Partai kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra, sebab dirinya melihat ada beberapa keanehan dan kejanggalan atas surat DPP tersebut
“Ada banyak terdapat keganjalan dan keanehan terhadap surat putusan tersebut. Maka dari kami dalam waktu dekat bakal mempersiapkan somasi kepada DPC Gerindra Kota Tanjungpinang, ” jelas Andi sapaan Putra Almarhum Walikota Tanjungpinang H. Syahrul tersebut.
DPP Partai Gerindra memecat Apriyandi sebagai anggota fraksi partai di DPRD Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 11-0327/Kpts/DPP-Gerindra/2021 dan beredar di sejumlah media daring
Berdasarkan surat itu, alasan pemecatan Apriyandi sebagai anggota Partai Gerindra disebabkan tidak membayar sumbangan penghasilan sebagai anggota DPRD Tanjungpinang, sehingga dinyatakan melanggar AD/ART partai.
Alasan pemecatan itulah yang membuat Andi berang, sebab sejek dirinya duduk sebagai wakil rakyat pada tahun 2019 lalu, dirinya tetap memberikan iuran kepada Partai
“Sejak 2019 menjabat sebagai anggota DPRD Tanjungpinang rutin membayar sumbangan penghasilan sebagai anggota DPRD Tanjungpinang sebesar Rp5 juta/bulan. Pembayaran tidak diwajibkan dilakukan tiap bulan, melainkan dapat dibayar setiap tiga bulan atau enam bulan sekali. Hal tersebut sejalan dengan perintah Partai melalui anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga partai Gerindra, ” kata Apriyandi.
Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Endang Abdullah yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan jawaban.(S/N)
Discussion about this post