Karimun, Kabar Daerah.com. Diduga telah terjadi penganiayaan terhadap pemuda inisial UM (30), dan korban meninggal dunia di tempat hiburan malam Htl Satria di Jl. Ahmad Yani. Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (25/07/2026).
Adapun kejadian penganiayaan tersebut pelakunya diketahui berasal dari oknum Perwira Polisi Militer (PM) Lettu CPM inisial SN yang baru bertugas selama tujuh bulan di Satuan Sub Denpom 1/6-2 Karimun, dan ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa tersebut telah ditangani langsung oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam untuk di tidak lanjutkan.
Dengan gerak cepat Denpom 1/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimaja selaku Pimpinan langsung datang ke Karimun untuk menangani kasus tersebut, dan menetapkan oknum Lettu CPM SN sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Denpom 1/6 Batam Letkol CPM Dela Guslapa Partadimaja dalam wawancara dengan beberapa media di Karimun mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya UM, semoga keluarga dari Almarhum tabah menghadapinya, tuturnya.
Ia juga mengatakan, “Selesai dari segala urusan otopsi dari Rumah sakit ini, nantinya akan kami serahkan Almarhum UM pada Keluarganya untuk dapat dimakamkan dengan baik,” tuturnya.
Denpom 1/6 Batam Letkol CPM Dela Guslapa Partadimaja pada sabtu 25/07/2026 mengucapkan bahwa, “akan memberi berupa bantuan biaya keluarga Almarhum UM dimulai dari pemakaman hingga nanti untuk pengajian maupun Yasinan dirumah duka,” ucapnya.
Untuk oknum pelaku Lettu CPM inisial SN akan kami bawa ke Denpom 1/6 Batam untuk diproses lebih dalam lagi tentang kronologis kejadian tindakan penganiayaan sehingga menghilangkan nyawa orang lain, dan SN sudah ditetapkan sebagai tersangka, tegas Denpom 1/6 Batam Letkol CPM Dela Guslapa Partadimaja.
Syahrul.







Discussion about this post