Keprikabardaerah.com Tanjungpinang- Investasi di lapangan ada beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, turun langsung di lokasi Perumahan Kenangan Semoga jaya 3, PT Utama Telaga Baru (UTB) RT 002 / RW 012, Kelurahan Batu lX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Kamis (12/08/2021).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Komisi lll DPRD Tanjungpinang turun tangan serta melihat langsung di lapangan.
Turut hadir di lapangan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Surya Admaja, ST, serta Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, H. Ashady Selayar, S.AP. dan Para Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang,
“Ashady Selayar, S.AP menegaskan jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya tidak sesuai kita akan cabut izin PT Utama Telaga Baru, Perumahan Kenangan Semoga jaya 3.”Tegasnya
Diduga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kota Tanjungpinang Zulhidayat S.Sos MM Gagal menyelesaikan permasalahan di Perumahan Kenangan Semoga Jaya 3.
Saat Awak Media konfirmasi Kadis PUPR Zulhidayat melalui via pesan WhatsApp mengenai masalah jalan yang berlokasi di Perumahan Kenangan Semoga Jaya 3, PT Utama Telaga Baru diduga tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya.
Diduga jalan tersebut “COR BETON” bukan Paving Blok Sesuai dengan IMB induknya, Selasa (10/08/2021). Sehingga di naikkan di dalam pemberitaan sudah konfirmasi ZULHIDAYAT Kadis PUPR serta tidak ada jawabannya.
Dalam kasus seperti ini, para developer selaku para pelaku usaha dapat dijerat dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, sebagai suatu bentuk upaya Perlindungan Konsumen yang difasilitasi oleh Negara. Adapun sanksi hukum bagi developer nakal sebagaimana diuraikan di atas, dapat dikenakan berupa sanksi Perdata dan/ atau Pidana.
Sementara, Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer ), Developer senyatanya dapatlah diprasangkakan melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Hal tersebut dapat diprasangkakan kepada Developer dalam hal terdapat unsur kerugian kepada orang lain yang dilakukan oleh developer dengan memberikan informasi tidak benar melalui media masa, brosur, reklame atau media-media lain. Informasi tersebut bisa membuat konsumen salah dalam memilih barang yang diinginkan.
Selain itu, Developer dapat pula dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) poin K Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut “UUK”) yang berbunyi, “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”. Bagi pelaku usaha yang masih melanggar ketentuan pasal 9 tersebut dapat dipidana dengan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan kosumen yang menyatakan “Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”. Dalam pelanggaran yang termasuk dalam pasal 62 dapat dikenakan hukuman penjara atau denda materil dan imateril serta hukuman tambahan. Untuk hukuman tambahan, dijelaskan dalam pasal 63 yaitu, “Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
perampasan barang tertentu;
pengumuman keputusan hakim;
pembayaran ganti rugi;
perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
kewajiban penarikan barang dari peredaran; ataup encabutan izin usaha.
Selain hukuman penjara pada Pasal 62 UU K, dapat pula digunakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menghukum badan (hukuman penjara). Isi dari Pasal 378 tersebut berbunyi, “ ” Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuai kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Terhadap hal ini, “rangkaian kebohongan” merupakan unsur yang sangat Cocok untuk memprasangkakan bahwa developer yang memberikan informasi tidak benar tersebut menipu konsumen.
“Apabila telah terjadi sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen maka pihak konsumen dapat menyelelesaikan sengketa melalui jalur litigasi maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (selanjutnya disebut “BPSK”), pelaku usaha dan konsumen akan membuat kesepakatan mengenai besaran ganti-rugi atau kesepakatan lainnya yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Apabila kedua belah pihak merasa keberatan terhadap kesepakatan atau kesepakatan tersebut dilanggar maka sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur litigasi melalui peradilan umum.
Peradilan umum bisa masuk pada proses pidana maupun perdata, karena adanya kerugian yang timbul dari penyebaran informasi tidak benar. Proses pidana dan perdata pada kasus ini bisa berjalan beriringan karena tidak ada pembuktian terlebih dahulu pada kasus perdata.
Untuk menghindari terjadinya sengketa, ada baiknya bagi konsumen untuk mengecek reputasi developer terlebih dahulu, apakah developer terkait pernah memiliki riwayat terkait sengketa dengan konsumen atau tidak dan developer tersebut tercatat sebagai developer bermasalah atau tidak sehingga konsumen tidak mengalami kerugian dikemudian hari. Apabila konsumen mengalami kerugian maka konsumen berhak menuntut ganti-rugi atas kerugian yang dialami oleh konsumen melalui BPSK maupun lingkup peradilan umum.(As)
Editor : NH
Discussion about this post