Batam, Kabar Daerah.com. Pengantaran Solar ke tempat pematangan lahan yang diduga belum jelas izin Cut and fill nya bertempat di Kampung Jengkol, tepat nya dibelakang Bangunan “BTKLPP/LABKESMAS, Sagulung Batam. Sebuah Tangki Solar bertuliskan “SOLAR INDUSTRY” yang muatan belasan ribu liter dengan tanpa hambatan sebagai raja jalan pengantar Solar di Kota Batam, Rabu (03/04/2024).
Ketika penyaluran dari mobil tangki solar ke tangki yang ada di pematangan lahan tersebut memakan waktu hampir 40 menit lamanya.
Setelah hampir rangkum penyaluran solarnya, awak media menyambangi Supir mobil tangki solar dan menanyakan dari perusahaan mana mereka bekerja.
“Selamat siang bang, namanya siapa bang, dari perusahaan apa bang menyalurkan minyak solar nya?,” tanya awak media.
Setelah itu sang supir menyebutkan namanya, berinsial SYN dan satu lagi berinsial N, mereka dari PT. Sasko Petro Niaga, tetapi tulisan pada tangki mobil, bertuliskan, PT. Yavindo Sumber Persada.
“Bang, izin bang kenapa beda abang ucapkan nama PT nya dengan nama tulisan di tangki mobil nya,” ucap awak media.
“Oh itu, nama PT nya dulu, sekarang sudah dibeli mobilnya oleh PT. Sasko Petro Niaga. Bukan PT. Yavindo Sumber Persada lagi,” tutur abang N.
Setelah selesai penyalurannya, mobil tangki meninggalkan lokasi. Kecurigaan awak media, akhirnya awak media menyambangi pengawas tangki minyak di Pematangan lahan.
“Bang!! izin saya lihat nota minyak nya, dari PT apa Solar nya datang?,” tanya awak media ke pengawas lokasi.
Jelas dalam nota penjualannya tertulis, “PT. Petro Anugrah Mandiri, alamat Grand Orchid Park Blok A1 no : 6.
Setelah itu awak media ingin kebenaran perusahaan tersebut. Hal hasil alamat tersebut nama perusahan lain. Dan pihak perusahaan yang beralamatkan tersebut terkejut setelah mendengarkan histori perusahan penyalur solar yang tertulis Solar Industri.
Awak media menelusuri Legalitas PT. Petro Anugrah Mandiri ke salah satu Staf PTSP Kota Batam. Dan Staf mengatakan bahwa, PT. Petro Anugrah Mandiri tidak terdaftar di Aplikasi OSS.
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Batam menindak segala Perusahaan Penyalur BBM khusus nya Solar, yang ber atas namakan PT, tetapi Legalitas perusahaan tersebut belum jelas, karena trik bertajuk penyalur solar Resmi. Nyatanya diduga penyaluran Solar Subsidi bertajuk, “SOLAR INDUSTRY”.
Mobil penyalur Solar yang bertuliskan, “SOLAR INDUSTRY” diduga kuat melanggar Undang-undang Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.
ES/ Redaksi
Discussion about this post