Kepri.kabardaerah.com, Anambas- Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan kegiatan Eksekusi KIA (Kapal Ikan Asing) sebanyak 2 (dua) unit kapal yaitu KIA KG 94059 TS dan KIA BT 97901 TS oleh Jaksa Eksekutor dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Roy Huffington Harahap, di Laut Tarempa, Minggu (26/09/21)
Bahwa eksekusi KIA dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan. KIA berbendera Vietnam telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena dinyatakan bersalah telah melakukan ilegal fishing berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 202/Pid.Sus/2019/PT PBR dan Nomor 203/Pid.Sus/2019/PT PBR.
” Selama kegiatan berjalan lancar berkat bantuan dari masyarakat dan nantinya dapat menjadi rumpon ikan, ” jelas pungkas Kacab Kejari Natuna (Redaksi)
Discussion about this post