NATUNA – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna Batu Hitam Ranai, Kamis, (27/09), DPRD Natuna gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Tentang Nota Keuangan RAPBD Perubahan oleh Bupati Natun, Tahun Anggaean 2018.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Natuna Yusri Pandi, didampingi Ketua I Hadi Candra, Ketua II Daeng Amhar, dan dihadiri Wakil Bupati Natuna, Dra Hj Ngesti Yuni Suprapti, MA, FKPD Natuna, Para Asisten dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Natuna, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan segenap undangan.
Bupati Natuna, Drs H Abdul Hamid Rizal, MSi, dalam pidatonya mengatakan, pidato pengantar nota keuangan merupakan hal penting untuk dilaksanakan dari keseluruhan rangkaian proses perubahan APBD Kabupaten Natuna Tahun 2018.
Dikatakannya, pada tahun 2018 Pemerintah Pusat tidak melakukan perubahan APBN, sehingga mempengaruhi struktur APBD dari sisi pendapatan yang mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian belanja dalam APBD Kabupaten Natuna karena sebagian besar pendapatan dipengaruhi oleh dana transper dari pemerintah pusat.
Lebih lanjut Bupati Hamid, memaparkan, substansi dalam perubahan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018 didasarkan dengan : Penyesuaian pendapatan sebagai akibat dari asumsi makro APBD Tahun 2018, Penyesuaian belanja langsung dan tidak langsung, serta Penyesuaian SiLPA tahun anggaran 2017 yang telah diaudit oleh BPK.
Perubahan APBD Natuna tahun anggaran 2018 dirincikan sebagai berikut : 1. Perubahan pendapatan pada tahun 2018 sebesar Rp. 975,86 miliar, semula dianggarkan pada APBD murni sebesar Rp. 828,20 miliar, yang perubahannya terdiri dari asumsi awal sebesar Rp. 61,21 miliar menjadi Rp. 53,39 miliar.
“Perubahan ini akibat penyesuaian hibah Dana BOS SD dan SMP ke lain-lain pendapatan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018,” jelasnya.
2. Dana perubahan, semula dianggarkan Rp. 660,14 miliar menjadi Rp. 799,37 miliar berubah sebesar Rp. 139,23 miliar, perubahannya bersumber dari bagi hasil pajak dan bukan hasil pajak.
3. Lain- lain pendapatan yang sah, semula dianggarkan Rp. 106,84 miliar menjadi Rp. 123,09 miliar atau berubah sebesar Rp. 16,25 miliar. Perubahan tersebut akibat penyesuaian pendapatan hibah dana BOS SD dan SMP sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Kemudian belanja, yang terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung. Belanja langsung semula dianggarkan Rp. 390,89 miliar menjadi Rp. 409,63 miliar, diprioritaskan penyesuaian kekurangan belanja pegawai PNSD dan kurang bayar Alokasi Dana Desa Tahun 2017.
Sedangkan belanja langsung semula dialokasikan Rp. 624,30 miliar menjadi Rp. 573,87 miliar.
“Pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan (SiLPA) tahun 2017 setelah diadakan audit oleh BPK terhadap laporan keuangan sebesar Rp. 12,6 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan,” terangnya.
“Demikian pidato penyampaian tentang rancangan perubahan APBD Tahun 2018 untuk dapat dibahas, kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, tutupnya.
Laporan : Dayu
Discussion about this post