Kepri.kabardaerah.com, Bintan- Bupati Bintan, Apri Sujadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 23 Juni 2021 dalam menekan laju kasus covid 19.
PPKM Mikro tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bintan Nomor: T/617/443/SATGAS/V/2021, Tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kabupaten Bintan.
Menurutnya, secara umum pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi. “Kita akan melihat perkembangan kondisi di lapangan bilamana pandemi covid-19 dinyatakan telah terkendali,” jelasnya, Selasa (25/5/2021).
Sesuai SE Bupati Bintan tersebut, PPKM Berbasis Mikro akan mengoptimalkan Posko Desa dan Posko Kelurahan di Kabupaten Bintan dengan memperhatikan peningkatan kasus konfirmasi covid-19 di Kabupaten Bintan.
Selama pelaksanaan PPKM Mikro, pemilik atau pengelola tempat-tempat hiburan, taman publik, tempat wisata, pusat perbelanjaan, restoran, rumah makan, kedai kopi, kafe atau bar agar diminta agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti melakukan disinfektan secara berkala, setiap pengunjung diukur suhu menggunakan thermogun, memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, mengatur jarak tempat duduk dan membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan yang tersedia.
Untuk kegiatan restoran, rumah makan, kafe atau bar agar mengutamakan layan pesanan antar (delivery order) secara daring atau melalui telepon atau dibawa pulang atau take away sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan.
Apabila menyediakan fasilitas makan di tempat wajib membatasi kapasitas meja atau kursi maksimal 50 persen dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat serta membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan, swalayan, supermarket, restoran, rumah makan, kedai kopi, kafe atau bar hingga pukul 21.00 WIB. “Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, ” tutupnya. (Red)
Discussion about this post