Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Salah seorang oknum Lurah di Tanjungpinang kini dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang diduga oknum tersebut telah mencabuli dua orang anak dibawah umur sebanyak 16 kali.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, pada konfirmasi ke media ini ( 27/05/21) siang.
Atas dasar laporan dari ibu korban sendiri dan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada hari Rabu pada tanggal 16 Mei 2021 lalu.
“Iya benar, ibu korban sendiri yang melapor ke Polres sekitar sekitar pukul 11:30 Wib siang kemarin,” kata AKP Rio Reza Parindra.
AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan, kejadian pencabulan tersebut telah dilakukan oleh oknum Lurah, untuk pertama kali terjadi pada tahun 2020.
Hingga kasus ini dilaporkan, Oknum Lurah tersebut sudah 16 kali dilakukan pencabulan namun lurah tersebut tidak mengakui.
“Oknum lurahnya tidak mengakui, tapi terus diselidiki kasusnya, termasuk mengumpulkan data bukti keterangan dari para saksi, dengan menungggu hasil visum kedua keluar, ” pungkas Rio.(Nur)







Discussion about this post