Kepri.kabardaerah.com, Batam- Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran Ilegal kapal kayu yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan.
Kapal kayu tersebut ditindak oleh Bea Cukai Batam menggunakan kapal BC 20007, Kamis (8/9/22) di wilayah perairan Batu Ampar.
Muatan kapal tersebut berisi berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas.
Barang-barang tersebut diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea cukai Batam, Rizki Baidillah membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Ia juga memaparkan kronologi kejadian dari penindakan atas barang yang tak dilengkapi dokumen pabean tersebut.
“Rabu, 7 September 2022, berdasar informasi masyarakat ada kapal kayu yang memuat barang yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan,” ungkap Rizki.
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Rizki, unit pengawasan segera membahas strategi penindakan.
“Satgas Patroli Laut diperintahkan untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut,” kata Rizki.
Hingga akhirnya pukul 23.37 WIB, Rabu, 7 September 2022, satgas patroli mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari pelabuhan Magcobar Batu Ampar, satgas patroli laut langsung menuju lokasi.(KR/NH)
Editor: Redaksi.
Discussion about this post