FRN, Jakarta, Kabar Daerah.com. Ini baru paling sengit, pengacara terkenal Agus Flores, Senin, melaporkan PT LGI ke pihak Kepolisian.
Terkait dugaan penipuan dan pelanggaran UU Minerba No 3 Tahun 2020, Tentang Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dugaan direkayasa terkait Hauling Road, Jalan Holing Untuk Pertambangan.
“Hauling Itu dikerjakan modal dari klien saya, Pihak PT LGI hanya terima jadi saja,” ujarnya pengacara Agus Flores kepada Media, Jumat (27/02/2026).
Dia juga menerangkan, dirinya akan melapor juga, terkait penerbitan SPK dianggap tidak berlaku oleh pihak PT LGI.
“Disini adanya rangkaian kebohongan dalam penerbitan SPK, dijanjikan jika sebagai pemodal pengurusan IUP, pihak klien dijanjikan akan mengelola tambang pasir tersebut,” tegasnya.
Selain itu, beliau tidak mau urus, adanya rapat RUPS atau Pergantian Direksi, Karena
SPK tetap sah untuk dijalankan dilokasi IUP PT LGI.
“Ini diibaratkan, seperti gini, masa ganti Kadis PU, akan berganti SPK,”
Selain itu, pengacara dari Sariyanto ini melaporkan pula, terkait pelanggaran UU No. 3 Tahun 2020, tentang Tak memiliki Hauling sendiri, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau Denda Rp.100 Miliyar.
Red.







Discussion about this post