Kepri.kabardaerah.com,Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers pengungkapan terkait kasus pencabulan yang melibatkan oknum Lurah di Kota Tanjungpinang, Sabtu (29/05/21).
Tampak hadir, Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang dan Kasi Humas Polres Tanjungpinang
Hadir dalam pelaksanaan konferensi pers.
Oknum lurah tersebut seperti diketahui melakukan aksi bejatnya kepada korban layaknya hubungan suami istri kepada anak dibawah umur, selain oknum lurah kasus ini juga melibatkan seorang Ustadz yang kemaren kamis, (27/05/21) terlebih dahulu diciduk oleh aparat kepolisian.
Kapolres Tanjungpinang menjelaskan bahwa oknum lurah tersebut telah menyerahkan diri kepada aparat kepolisian tepatnya pukul 10.00 Wib Jum’at (28/05).
Kini identitas lurah tersebut terungkap yaitu berinisial Er yang menjadi lurah salah satu kelurahan yang berlokasi di Kecamatan Tanjungpinang Kota.
”Pada kesempatan siang hari ini kami akan menyampaikan kepada rekan-rekan pers, terkaitan dengan penangkapan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, persetubuhan dilakukan oleh pamannya, tersangka memasukkan tangan tersangka ke alat kelamin korban kemudian Istri tersangka curiga dan korban mengakui dilakukan pencabulan oleh pamannya sendiri (oknum lurah), sudah terjadi selama setahun 15 kali dilakukan yang korban ingat,” terang Kapolres Tanjungpinang kepada Insan media.
Polres Tanjungpinang menetapkan dua tersangka yaitu paman yang kedua oknum guru
“Karena pernah korban bercerita kepada pamannya bahwa korban pernah menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri,” jelas Fernando.
Diketahui, Er kelahiran Salaud umur 40 tahun sebagai PNS beralamat di MT Haryono. Barang bukti satu helai baju tidur dan celana tidur serta jilbab warna merah maroon
Oknum guru tersebut berkerja di SD Ibnu Abas batu IX inisal RZI pekerjaan guru alamat Jalan Lembah Merpati barang bukti celana jeans milik korban.
Dalam wawancara Er mengakui telah melakukan perbuatan berjatnya sebanyak 4 kali berbeda dari keterangan korban yang mengakui sudah 15 kali.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun paling sedikit 5 tahun.( Nur)







Discussion about this post