• BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Kamis, 27 Agustus 2026
Kabar Daerah Kepulauan Riau
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kepulauan Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Unggah dan Labeli Judul Berita Cindai dan Tribun Batam Hoax Edi Saputra Dipolisikan

Unggah dan Labeli Judul Berita Cindai dan Tribun Batam Hoax Edi Saputra Dipolisikan

21 Desember 2022
in KRIMINAL, TANJUNG PINANG, TERBARU

Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Cabang Tanjungpinang Bintang, (ES) dilaporkan ke Polisi. Laporan tersebut dilayangkan oleh PT. media Cerdik Pandai melalui kuasai hukumnya Mounieka Suharbima, Rabu (21/12/22).

Mounieka Suharbima yang dikonfirmasi dihalaman Polresta Tanjungpinang membenarkan jika kedatangan dirinya ke Mapolresta Tanjungpinang tersebut untuk melaporkan akun Chanel YouTube Zona Bicara E-press yang  diketahui terjadi pada tanggal 12 Desember 2022 lalu.

“Betul, saya selaku kuasa hukum dari PT. Media Cerdik Pandai pada hari ini melaporkan sebuah peristiwa Pidana yang diketahui terjadi pada 12 Desember 2022 yang patut diduga dilakukan oleh ES,” jelas Mounieka Suharbima

ArtikelLainnya

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Laporan tersebut dilayangkan setalah tim hukum PT. Media Cerdik Pandai melihat bahwa terlapor patut diduga telah melakukan sebuah tindakan pidana dan melanggarnya pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, ” jelasnya.

Tindakan ES yang telah mengunggah judul pemberitaan Cindai.id dan media Tribun Batam dalam akun YouTube Zona E-press dan menyatakan bahwa judul berita terkait PT. MIPI tersebut Hoax atau bohong.

“Terlapor dengan sengaja dan tanpa hak berdasarkan undang-undang pers menggunggah dan mentransmisikan prodak Jurnalis, dimana dalam konten tersebut terlapor menyatakan judul berita media Cindai id dan judul berita Tribun Batam adalah hoax. Tapi saya mewakili kepentingan klien kami dari PT. Media Cerdik Pandai yang bergerak di dunia jurnalistik dengan website Cindai.id, ” jelas Mounieka didampingi pimpinan perusahaan PT. Media Cerdik Pandai

Persoalan berita PT. MIPI yang diberitakan oleh media Cindai.id dan media Tribun Batam tersebut merupakan sebuah produk jurnalistik, sehingga pihak-pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik harus menyelesaikan mekanisme sesuai undang-undang pers

Disamping itu, kasus yang berkaitan dengan PT. MIPI hingga saat ini masih terus berjalan di Polres Bintan, sehingga apa yang diberitakan oleh media Cindai id merupakan prodak Jurnalis yang berdasarkan data dan sumber yang jelas

“Terlapor jutsru menggunggah judul berita klien kami dan menyatakan itu hoax dan itu di distribusikan melalui akun YouTube nya tersebut, maka kami melihat ini sebuah peristiwa Pidana,”jelas Mounieka Suharbima saat memasuki Mapolresta Tanjungpinang.

Hingga berita ini diunggah, Pimpinan Perusahaan PT. Media Cerdik Pandai beserta kuasa hukumnya masih berada di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Sementara ES yang dikonfirmasi Kepri.kabardaerah.com, mengaku baru mengetahui jika dirinya dilaporkan.

“Saya dapat kabar juga jika saya dilaporkan oleh media Cindai.id. saya tidak tau bagaimana Cindai melihat persoalan itu sehingga dilaporkan,”kata Edi Saputra dikonfirmasi.

Ia mengakui jika dirinya mengunggah judul berita Tribun Batam dan Cindai.id dengan memberikan label Hoax, itu ia lakukan berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari media dan pihak MIPI.

“Saya unggah itu berdasarkan informasi yang saya peroleh dari pihak MIPI dan media, jika saya dipanggil ataupun dibutuhkan keterangan nanti akan saya jelaskan, ” jelasnya.

Edi Susanto bersama tim hukumnya keluar dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang pukul 13.20 wib.

“Semua keterangan dan bukti-bukti telah serahkan kepada penyidik, biarlah proses hukum ini berjalan demi terwujudnya rasa keadilan, ” jelas Edi Susanto yang juga merupakan Pimpinan PT. Media Cerdik Pandai.(NH)

ShareTweetSend

Related Posts

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Kepolisian Daerah...

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

25 Agustus 2026
0

Karimun, Kabar Daerah.com. Dalam rangka...

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In