Kepri.kabardaerah.com, Bintan- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang yang merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau.
Sebanyak 9 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2565 BE / 2021M dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Rabu (26/05/21).
Hak Remisi bagi Warga Binaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 18 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB dan CB, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021.
Usulan 9 Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus ini telah memenuhi Syarat secara Administratif maupun Substantifnya dengan Kategori Remisi Sebanyak, 1 Bulan Sejumlah 3 Orang, 1 Bulan 15 Hari Sejumlah 2 Orang, 2 Bulan Sejumlah 4 Orang WBP sehingga total WBP yang menerima Remisi Hari Raya Waisak pada Tahun ini adalah 9 Orang WBP.
Hari Raya Waisak atau yang sering disebut dengan Tri Suci Waisak, sebagaimana hari besar keagamaan lainnya, pemerintah memberikan Pengurangan Masa Pidana (Remisi) kepada Warga Binaan yang beragama Budha yang telah berkelakuan baik, juga memenuhi persyaratan secara Administratif dan Substantif.
“Pemberian Remisi merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan sekaligus memotivasi diri sehingga mendorong Saudara kembali memilih Jalan Kebenaran. Kesadaran untuk menerima dengan baik kegiatan Pembinaan yang dilaksanakan di Lapas akan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup dimasa mendatang. Perlu kita sadari bahwa didalam diri kita memiliki Potensi untuk Berbuat Baik, ” tegas Kakanwil Kemenkumham Kepri.
Oleh karenanya, pemberian remisi dimaksud hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad Warga Binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak Karya dan Cipta yang bermanfaat bagi sesama, sehingga upaya Narapidana untuk mendapatkan Remisi tersebut dapat dimaknai sebagai Persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar Hukum lagi yang akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan Narapidana dalam berintegrasi dengan Masyarakat tempat dimana Narapidana akan kembali.
“Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, saya ucapkan Selamat kepada yang menerima Remisi Khusus Waisak Tahun ini. Saya pesankan kiranya pada saat Saudara Bebas nanti, Saudara dapat kembali ke Masyarakat sebagai Warga Masyarakat yang Baik dan Taat Hukum, serta menjadi Insan Pembangunan yang Bertanggungjawab, ” ujar Kakanwil Kemenkumham Kepri.
Lanjutnya, Kepada Petugas Pemasyarakatan, Saya ucapkan Apresiasi setinggi-tingginya terhadap Pengabdian dan Dedikasinya dalam melaksanakan tugas. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membimbing kita Sebagai Insan Pengayom yang berakhlak mulia, jujur, disiplin dan bertanggungjawab. Tingkatkan terus kemampuan professional dan integritas moral untuk menghadapi tugas yang lebih berat, ” tutup Kakanwil Kemenkumham Kepri.( Nur)







Discussion about this post