NATUNA – Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna memusnahkan 8.330 keping KTP-el yang invalid, di halaman kantor Disdukcapil Natuna, Jumat (14/12) siang.
Kadis Dukcapil Natuna, Ilham Kauli didampingi anggota Satpol PP Natuna langsung memusnahkan 8.330 Keping KTP-el dengan cara di potong-potong dan dibakar.
Menurut Kadis Dukcapil Natuna, Ilham Kauli, pembusnahan ini dilakukan sesuai dengan perintah dari Kemendagri yang mengacu kepada Surat Edaran Nomor : 470.13/11176/SJ, tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
“Kita baru saja dapat surat edaran untuk pemusnahan KTP-el yang invalid ini, dari Kemendagri tadi pagi,”kata Ilham Kauli di lokasi pemusnahan.
Lanjut dikatakannya, dari total jumlah 8.330 keping KTP-el yang akan dimusnahkan ini belum seluruhnya, karena ini merupakan pemusnahan tahap pertama, untuk selanjutnya akan ada pemusnahan tahap kedua.
“Untuk itu, tujuan pemusnahan KTP-el ini untuk mencegah KTP-el yang tercecer agar tidak terjadi penyalahgunaan dari berbagai aspek melihat ini tahun politik, takut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,”tuturnya.
Penulis : Dayu
Discussion about this post