Kepri.kabardaerah.com, Bintan- Sejumlah 265 Warga Binaan( WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) keagamaan yakni Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 namun hal terkait masih dalam proses pengusulan oleh pihak Lapas dan masih menunggu SK dari pusat. Rabu(05/05/21).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi oleh media ini menjelaskan,
” Belum lagi mbak, saat ini masih dalam proses pengusulan remisi keagamaan yaitu Hari Raya Idul Fitri, sementara yang diusulkan ada 265 WBP dan masih menunggu SK dari pusat, ” katanya.Rabu (05/05/21) sore.
Lebih lanjut Wahyu Hidayat juga mengharapkan agar pengusulan remisi keagamaan bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang tersebut bisa disetujui dan SK secepatnya bisa keluar.
” Bagi Napi yang mendapatkan remisi agar dapat berbuat yang lebih baik lagi, tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani sisa pidananya, ” harap pungkasnya.
Adapun syarat dan ketentuan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) untuk mendapatkan remisi keagamaan tersebut diantaranya adalah, berkelakuan baik, telah menjalani masa pidananya lebih dari 6 ( enam ) bulan, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. ( Nur)
Discussion about this post