NATUNA – Komisi I DPRD Natuna memanggil sejumlah instansi terkait, membahas kebijakan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tentang perjalanan orang di atas 4 jam dalam daerah yang mewajibkan menggunakan surat tanda kesehatan berupa rapid tes. Selasa, (27/04/2021).
Hal ini menyusul adanya keluhan masyarakat terkait rapid tes antibodi berbayar di Pulau Bunguran yang dinilai menjerat ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
Kegiatan yang bertempat di ruang Banggar DPRD Natuna tersebut, Ketua Komisi I Wan Arismunandar meminta kebijakan pemerintah daerah dalam menyikapi keputusan Gubernur Kepri tanpa harus memberatkan masyarakat.
“Perlu ada kebijakan Pemerintah Daerah, minimal menggratiskan rapid tes antibodi bagi masyarakat di wilayah Pulau Bunguran Besar”, terang Wan Aris.
Menanggapi usulan Komisi I DPRD Natuna, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Hikmat Aliansyah mengaku telah memerintahkan seluruh jajaran Puskesmas Pulau Bunguran Natuna agar melayani kebutuhan rapid tes antibodi bagi masyarakat secara gratis.
liputan : Dayu
Discussion about this post