Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melimpahkan kasus tersangka Ferdy Yohanes terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) tambang Bauksit (2018-2019) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Rabu (26/5/2022).
Walaupun berkas lengkap seperti yang dinyatakan oleh JPU Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tersangka dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp.28 Miliar ini hingga saat ini Ferdy Yohanes tidak dilakukan penahanan dikarenakan adanya surat permohonan penangguhan penahanan oleh sang istri tersangka.
“Tersangka tidak ditahan dan tidak dicekal, karena telah mengembalikan kerugian negara. Ada juga permohonan dari isterinya dan jaminan senilai Rp100 juta,” ucap Nixon Andreas Lubis.
Dijelaskan kembali oleh Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, ” Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.7,5 miliar, Jaksa penuntut umum tidak menemukan kekhawatiran terhadap tersangka akan menghilangkan barang bukti, kabur,dan tidak koperatif, sehingga pihak kejaksaan menilai, tersangka Ferdy layak mendapatkan penangguhan penahanan tersebut, ” terangnya di Kejari Tanjungpinang.
Kasus yang menjerat Ferdy Yohanes sebagai tersangka korupsi ini, merupakan lanjutan dari perkara 12 tersangka (terdakwa) kasus yang sama sebelumnya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Tersangka Ferdy merupakan pengembangan kasus tambang bauksit dengan 12 tersangka sebelumnya berkas sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Tanjungpinang, ” tambah Nixon Andreas Lubis SH MH.didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH.
Terpisah, penasihat hukum Ferdy Yohanes yakni Dr. Seno mengatakan, pihaknya siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Hari ini pelimpahan (tahap II). Kami siap untuk mengawalnya mendampingi klien kami Ferdy Yohanes,” ujar Seno antusias di hadapan insan Media.
“Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1981 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi, ” pungkas Nixon Andreas Lubis.
( NH)
Discussion about this post