Natuna- Melalui lintas Komisi Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Natuna yang terdiri dari Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki,S.H beserta anggota, ketua Komisi I Wan Arismunandar serta dihadiri Kepala Disnakertran Hussyaini terima tiga tuntutan Perhimpunan Anak Transmigrasi Rebuplik Indonesi (PATRI) Natuna, Himpunan Transmigrasi Pulau Terluar NKRI, di Ruang Rapat Banggar DPRD Natuna, Senin (24/02 2020) Pagi.
Dalam tuntutan dan aduan Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) Himpunan Transmigrasi Pulau Terluar NKRI ada tiga tuntutan yaitu, tentang Hak Pengunaan Lahan (HPL), tentang status Program dan akan membawa hal ini kejalur hukum jika tidak bisa diselesaikan
Dengan membentang spanduk dengan tema” “Transmigrasi adalah Depisa Negara Membodohi Membohongi Warga Transmigrasi Natuna Sama Halnya Menghancurkan Bangsa Ini Sudah 25 Tahun Hak dan Kewajiban Kami Belum Diberi Pak Jokowi Tolong Kami 1060KK 7000Jiwa Bangsa Jadi Korban Transmigrasi”.
Dalam penyampaian tuntutan dan aduaannya, Nur Rahman selaku juru bicara warga Transmigrasi Batubi dengan membawa bukti-bukti menyampaikan tiga tuntutan dari masyarakat Transmigrasi Batubi, diantaranya tentang Hak Pengunaan Lahan (HPL), tentang status Program dan akan membawa hal ini kejalur hukum jika tidak bisa diselesaikan
“Sebetulnya sejak tahun 1999 dan 2001 sertifikat lahan Batubi 1060 KK sudah terealisasi melalui dana ABPN, kita mempunyai dakumen dan data yang akurat kita akan buka habis-habisan agar tidak terjadi pembohongan publik”. tegasnya
Kadisnakertrans Natuna Hussyaini yang mulai bertugas pada tahun 2017, mengatakan sesuai dengan arahan dari Bupati warga Transmigrasi Batubi meminta agar menyelesaikan permasalahan lama,
“Kami dari Disnakertrans juga telah melakukan pendataan sesuai dengan intruksi dari Kementrian meminta agar mendata masyarakat yang benar-benar asli Batubi, berkoordinasi dengan RT, RW, Kades dan Camat setempat , dengan mengumpulkan KTP, KK yang berdomisili di Batubi dan nomor kapling serta trans penganti yaitu ahli waris
Dari hasil pengumpulan data tersebut ada 591 KK yang telah di SK kan oleh Bupati dan dihusulkan ke BPN untuk diterbitkan sertifikatnya”, terangnya
Hussyaini juga berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini satu persatu dan kami telah konsen melaksanakan tugas menyikapi hal ini”, paparnya
Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Arismunandar mengatakan, Progres penyelesaian sudah ada, namun belum begitu clear. Gambaran-gambaran penyelesaian sudah ada melalui data yang sudah terhimpun dari tahun 2017 di Disnakertrans
“Sedangkan harapan dari warga Kecamatan Bunguran Batubi itu terkontaminasinya dengan data-data awal, data dari Disnakertrans bukannya keliru, namun diduga Kesalahan data terdapat di kepala desa dan camat, kita akan panggil kepala desa dan camat dalam hal ini, karena terjadinya kekeliruan ini awal dari bawah”, paparnya
Arismunandar juga mengatakan, begitu ada data baru yang diajukan oleh Disnakertrans sebagai perpanjangan tangan pemerintah Daerah, BPN nantinya akan menyikapi hal data tersebut, jangan kita terlalu cepat menjustifikasi.
“Jadi intinya pertemuan saat ini sudah menuju titik penyelesaian tapi belum selesai, kami juga terus akan mendesak Disnakertrans untuk menyelesaikan masalah jumlah 1060 KK ini”, jelasnya
Kepala BPN Natuna, Abdilah Husain menyebutkan bertugas mulai tahun 2018 di Natuna, telah mengoknam semua permasalah-permaslahan tanah di Natuna melalui jajaran, saya sudah dapat kabar areal transmigrasi di kabupaten Natuna yang saat ini belum bisa terselesaikan.
Abdilah Husain juga menghimbaukan, Apabila ini akan ditindaklanjuti, agar semua lahan – lahan diberikan pancang-pancang yang jelas”, katanya.
Pimpinan rapat Marzuki mengatakan, memahami aduan yang disampaikan warga Batubi, telah diterima dan kedepan akan disikapi bersama instansi terkait.
Liputan : Dayu
Post Views: 115
Discussion about this post