Kepri.kabardaerah.com, Bintan- Puluhan Masyarakat perwakilan Desa Mantang Baru sportif hadir penuhi pemanggilan pihak Kejaksaan Negeri Bintan rangka Rapat Koordinasi Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan tentang penyalahgunaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa ataupun Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES) desa Mantang Tahun 2017- 2020, di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Jalan Raya Tanjung Uban Toapaya Selatan KM 16 Kabupaten Bintan, Senin (27/12/21).
Hal tersebut terkait adanya dugaan Mark-Up Dana Desa oleh Kades Mantang Baru (RLN) Dugaan Mark – Up senilai 200.000.000
terkait dugaan Mark- up pembelian 2 (dua) kapal pompong dengan ukuran 37 (tiga puluh tujuh) kaki dan 32 (tiga puluh dua) kaki dan 1 (satu) buah pick up pada Tahun 2017 yang menggunakan dana desa.
Adapun harga pembelian pompong untuk ukuran 37 kaki itu dibeli dengan harga Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dan untuk pompong yang 32 kaki juga dengan harga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta). Dan pembelian mobil pick up seharga Rp.194.000.000,- (seratus sembilan puluh empat juta rupiah)
Sementara di tahun 2018 Pemdes menggunakan dana desa untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMDes berupa pembangunan gudang senilai kurang lebih Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta), beserta perlengkapannya namun anehnya barang-barang perlengkapan yang dibeli seperti fiber, mesin genset, keranjang ikan berdasarkan informasi itu merupakan barang-barang bekas.
Selanjutnya, di tahun 2020 Pemdes juga membuat kegiatan berupa pembangunan 1 (satu) buah ruko untuk depot air isi ulang dengan ukuran 3×3 M2 dengan harga Rp. 73.351.300,- (tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu tiga ratus rupiah). Penimbunan tembok penahan tanah di belakang SIDI RT.003 /RW.001 Desa Mantang Baru dengan Biaya Rp.44.045.800,- ( empat puluh empat juta empat puluh lima ribu delapan ratus rupiah). Dan pembangun gapura mesjid dengan biaya Rp.60.604.900,- (enam puluh juta enam ratus empat ribu sembilan ratus rupiah).
Disamping itu juga terkait penyaluran dana kepengurusan Karang Taruna Desa Mantang senilai Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang informasinya disunat oleh Kades RNL sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Dengan hal terkait Masyarakat Mantang sangat mengharapkan untuk tidak lanjut dan proses hukum walaupun kades Mantang (RLN) berusaha untuk mengembalikan
” Kami sangat mengharapkan hal ini untuk segera di proses tindak hukumnya, walaupun (RLN) berusaha mengembalikan, karena ini uang rakyat, dan kerugian Negara juga termasuk, jangan sampai terulang untuk kades – kades lainya dan pihak – pihak terkait, ” ujar perwakilan masyarakat Mantang seusai rapat koordinasi bersama Inspektorat bersama Kasi Intel Kejari Bintan.
Sementara Kajari Bintan I Wayan Riana mengungkapkan ada pemberian waktu selama 60 hari untuk proses pengembalian dana anggaran terhadap Kades Mantang ( RLN) sebesar 76 jutaan terhitung dari hasil pelaporan dari inspektorat pada tanggal 29 November 2021.
” Jika selama waktu yang sudah ditentukan RLN tidak juga mengembalikan uang kerugian sebesar 76 juta tersebut, kami akan naikan kasusnya untuk proses lanjutan, dan untuk laporan masyarakat semua akan kami tindak lanjuti, ” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Bintan Mustofa SH, mengungkapkan saat dikonfirmasi oleh media ini terkait hasil rakor bersama perwakilan masyarakat Mantang terkait hal tersebut.
” Dari inspektorat memberikan jangka waktu untuk pihak terkait, (RLN) selama 60 hari terhitung dari laporan, dan Alhamdulillah RLN hingga saat ini belum mengembalikan uang kerugian tersebut, sejumlah 76 jutaan dan jika hingga sampai waktu yang di berikan RLN belum juga mengembalikan, kasus akan kita naikan ke Pidsus Tipikor, ” ungkapnya.
Selain itu menurut perwakilan masyarakat Mantang juga menyebutkan bahwa pihak inspektorat hanya memeriksa beberapa item saja dan tidak sepenuhnya diperiksa sesuai yang sudah tertera dalam laporan, diantaranya, adanya pembagunan Gudang BUMDES, Karang Taruna dan Anggara pengadaan Dua Unit Pompong.
Masyarakat Mantang sangat tidak puas dengan hasil rapat koordinasi dan ketidakpekaan kinerja pihak inspektorat diharapkan hal ini diusut hingga tuntas.
Dikesempatan yang sama Kasi Intel Kejari Bintan juga menyebutkan sebelumnya sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait tentang pengadaan Pompong oleh pihak tersebut.
” Kami sudah memeriksa dan mendatangi tukang pompong yang berada di Tanjung Kelit Kabupaten Lingga terkait kasus pengadaan Pompong, Kades menyerahkan anggaran dana kepada TPK ( Tim Pelaksana Kegiatan) untuk pengadaan dua unit kapal Pompong dengan anggaran Untuk pembelian kapal pompong tersebut dengan anggaran 240 juta untuk 2 unit, dan masing – masing 120 Juta untuk kapal 3gt beserta kelengkapan dan 120 Juta untuk kapal 5gt beserta kelengkapan dan selebihnya dikatakan oleh TPK untuk honor dia, kami masih melakukan pemanggilan dan mencari pihak kedua ( ABDH) dan untuk Minggu depan kami akan lakukan pemanggilan terkait pemotongan dana anggaran Karang Taruna sebesar 50 juta yang disunat 10 juta itu setelah kasus ini selesai, ” tambah Mustova SH. (NH)
Discussion about this post