Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Polresta Tanjungpinang membekuk 4 orang pelaku pengedar Narkotika jenis sabu – sabu yang ternyata dikendalikan dari dalam Lapas, Hal ini diungkap dalam gelar pers rillis di Polresta Tanjungpinang, Selasa (23/05/22).
Dalam gelar konferensi pers tersebut Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompungsunggu menyampaikan, terkait kronologi penangkapan para pelaku tersebut.
” Penangkapan para pelaku dilakukan di dua lokasi yakni, Pertama di terjadi di pada Senin (16/05/22) sekira pukul 21.00 Wib, di sebuah ruko Jalan Kijang Lama Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dilakukan penangkapan terhadap dua orang perempuan, (TA) dan (MS), dan Satu Laki – Laki (TN), ” jelas Ompusunggu.
Selanjutnya, penangkapan yang kedua Selasa (17/05/22) sekira pukul 21.30 Wib di pinggir jalan sebuah gang di Jalan DI. Panjaitan KM.7 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, dilakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki (DP), ” tambahnya.
“Berdasarkan informasi ada seorang wanita berinisial TA yang diamankan oleh Satres Narkoba bersama dua orang lainnya berinisial MS, T dan MS dengan barang bukti 219,75 gram,” jelasnya .
Sementara itu, berdasarkan pengembangan didapati tersangka lainnya berinisial DP yang di amankan di Jalan DI Panjaitan dengan Barang bukti sabu sebanyak 500 gram.
” Diketahui berdasarkan pengakuan pelaku peredaran tersebut atas perintah dari oknum Napi di Lapas kelas IIA Tanjungpinang berinisial F dan setelah bekerjasama dengan pihak lapas, didapati barang bukti sebuah HP yang ada di kamar napi yang dimaksud, ” ungkap Kapolresta.
Saat ini oknum napi masih menjalani hukuman di lapas kelas IIA Tanjungpinang dengan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, tersangka TA telah menjalin hubungan kerjasama dengan oknum napi sejak awal tahun 2022 dan di iming-imingi bagian sebesar Rp 10 Juta dari hasil penjualan Narkoba.
“Kenal dari awal tahun, dijanjikan sepuluh juta. Baru menerima tiga juta yang saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar pelaku berinisial (TA).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
(NH)
Discussion about this post