NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna, melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB), mensosialisasikan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2018, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sosialisasi Perda KTR dibuka oleh Asisten I Tata Pemerintahan, Robertus Louis Stevenson. Bertempat di ruang rapat kantor Bupati Natuna, Kamis, 08 Agustus 2019.
Dalam sambutannya Robertus mengatakan, Perda KTR bukan hanya ada di Natuna, melainkan sudah digalakkan hampir diseluruh daerah di Indonesia. Oleh karena itu, sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok ini harus benar-benar dijalankan.
“Sosialisasi Perda KTR ini harus digalakkan, karena ini penting untuk keselamatan. Terutama bagi Ibu hamil dan bayi agar terhindar dari gangguan asap rokok”.
Sementara itu, narasumber pada kegiatan sosialisasi Erliansyah mengatakan, KTR bertujuan untuk melindungi masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik secara langsung maupun tidak.
Disamping itu, untuk mencegah menjamurnya perokok pemula, serta menciptakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.
Kawasan Tanpa Rokok meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan umum.
Tampak hadir pada acara sosialisasi tersebut, Kades, Camat, FKPD, pimpinan OPD, Kepala Badan dan Kabag di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.
liputan : Dayu
Discussion about this post