Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Berdasarkan dari laporan masyarakat JO warga Jalan Sultan Machmud Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri) diringkus polisi bersama barang bukti narkoba jenis sabu saat berada kediamannya.
Hal penangkapan terhadap JO diduga pengedar sabu tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju SH, Sabtu (28/11/21).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH,.S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju SH, mengungkapkan terkait kronologis penangkapan pelaku diduga pengedar sabu (JO).
” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Seksi Propam berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang segera melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki (JO) lengkap dengan ciri – cirinya yang menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu, dirumahnya di Jalan Sultan Machmud Kota Tanjungpinang sekitar pukul 16:30 WIb pada hari Rabu (1711/21), ” jelas Ronny.
Selanjutnya, dengan didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan di Kamar milik JO yang mana ditemukan 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) Bundel Plastik bening didalam di Kotak Zippo warna Hitam yang terletak di atas meja, 9 (sembilan) Paket diduga Narkotika jenis Sabu di dalam Kotak merk High Carbon Steel warna Putih di dalam AC portable diakui miliknya (JO), seperangkat alas Hisab Sabu/Bong, dan 1 (satu) Buah Mancis Api Gas yang mana saat ditanya siapa pemilik dari 12 (dua belas) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut juga diakui miliknya.
Selain itu juga diamankan 1 (satu) Unit Hanphone merk Nokia warna Hitam beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO warna Hitam beserta kartu di dalamnya, diakui juga milik JO.
“JO beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, ” tegas Ronny.
” 12 (dua belas) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus dengan plastik bening Total berat bruto sabu 4,03 gram, 1, Penyidik Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan penyidikan terkait asal usul barang haram tersebut, ” jelas pungkas AKP Ronny Burungudju.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun.(NH)
Discussion about this post