Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Penyidik KPK memanggil kembali sejumlah saksi terkait tindak pidana korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 – 2018 dengan tersangka Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi, di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (11/11/21).
Pemeriksaan dilakukan terhadap Syamsul Bahrum Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Lis Darmansyah Walikota Tanjungpinang periode 2013-2018 serta Nurdin Basirun Mantan Gubernur Kepulauan Riau.
Secara ringkas Lis Darmansyah mengungkapkan saat ditanya terkait hasil pemanggilan dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik KPK dirinya mengatakan, hanya ditanyai seputar pembagian tugas dan SOP dewan kawasan.
“Pertanyaannya tadi, permasalahan Bintan apakah sudah dalam pembahasan dewan kawasan Bintan, karena memang dewan kawasan itu boleh dikatakan tidak pernah rapat,” ucapnya seusai pemeriksaan.
Lis Darmansyah juga menambahkan, “Intinya pertanyaan seputar tugas- tugas, kemudian SOP nya ada apa tidak. Tadi sudah saya jawab apa adanya”. Pungkasnya ( MN ).
Discussion about this post