Kepri.kabardaerah.com, Bintan- Layanan Rehabilitasi Narkotika di UPT Pemasyarakatan pada tahun 2022 menjadi salah satu Prioritas Nasional Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, di Lapangan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (27/06/22).
Program tersebut dilaksanakan oleh 148 UPT Pemasyarakatan pada 31 Kantor Wilayah, dengan target peserta Rehabilitasi Narkotika adalah sebanyak 22.080 orang yang terdiri dari 4.000 orang menjalani rehabilitasi medis dan 17.540 orang menjalani rehabilitasi sosial dan 540 orang menjalani Pasca Rehabilitasi.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo, Bc.IP. S.Sos mengungkapkan kegiatan tersebut bertujuan untuk menguatkan skill of life, meningkatkan kualitas hidup para resident, mencegah terjadinya relapse atau kembali menggunakan, dan menguatkan mentality resident Rehabilitasi Sosial Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, ” terangnya.
Selain itu, Layanan rehabilitasi narkotika bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pecandu Narkotika. Pengukuran keberhasilan layanan ini menggunakan WHO Quality of Life (WHO QoL) yang dilaksanakan pada awal rehabilitasi dan pada bulan ke tiga menjalani rehabilitasi. Peningkatan indeks kualitas hidup di dapat dengan cara menghitung selisih indeks WHO QoL pada bulan ke tiga dengan saat awal rehabilitasi.
Lapas Narkotika pada tahun 2022 mendapatkan kuota layanan Rehabilitasi Sosial sebanyak 400 WBP yang dimana dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 2 tahap. Tahap I dengan total sebanyak 240 WBP, dan di tahap II dengan jumlah 160 WBP. Pelaksanaan layanan Rehabilitasi Sosial tahap I periode Januari-Juni telah selesai dilaksanakan dengan predikat akhir sangat baik dilihat dari hasil tes urine yang negatif lalu dilihat dari hasil scoring WHO-QOL yang sangat memuaskan
” Kegiatan Program Rehab ini merupakan salah satu kegiatan pembinaan unggulan di Lapas narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, ” tambah Wahyu Prasetyo.
Layanan Rehabilitasi Sosial tahap I periode Januari-Juni telah ditutup oleh langsung oleh kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM yang dalam hal ini diwakilkan oleh kepala divisi pemasyarakatan Kepulauan Riau, Dwi Nastiti.
Turut hadir dalam penutupan Layanan Rehabiltasi sosial diantaranya, Veazanol Kosuma sebagai Kasubsi Bimkemaswat serta Project Manager dalam kegiatan Rehabilitasi sosial lalu tim Pokja Rehabilitasi Sosial dan Resident Rehabilitasi Sosial.
Disamping itu, dalam kegiatan penutupan Layanan Rehabilitasi Sosial tersebut Lapas Narkotika juga memberikan piagam penghargaan ke beberapa instansi terkait dalam suksesnya program Rehabilitasi Sosial ini seperti BNNP Kepri, BNNK Tanjungpinang, Rumkital Dr.Midiyato Suratani, RSUD Engku Haji Daud, Yayasan Eka Kapti Abhipraya, dan Yayasan Karsa.
Dilanjutkan dengan pemberian Sertifikat kepada Konselor eksternal, pemberian piagam penghargaan Konselor terbaik, Instruktur Terfavorit, dan Resident Terbaik Dan juga Berbagai pertunjukkan unggulan ditampilkan oleh Resident Rehabilitasi Sosial yang telah melaksanakan pemulihan seperti yel-yel, Sholawat, Hadroh, Team Vokal, dan Tarian Colosal.
Kegiatan penutupan Layanan Rehabilitasi Sosial dihadiri oleh Ka.BNN Provinsi Kepri yang dalam hal ini diwakili, Ka.BNN Kotan Tanjungpinang yang dalam hal ini diwakili, Direktur Rumkital Dr.Midiyato Suratani yang dalam hal ini diwakili, Direktur RSUD Engku Haji Daud yang dalam hal ini diwakili, Ketua Yayasan Eka Kapti Abhipraya, dan Ketua Yayasan Karsa.
(NH)
Discussion about this post