Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Kepri meminta agar pihak Kejati untuk segera mengumumkan penetapan kasus dugaan Korupsi TPP ASN, untuk kepastian hukum dimasyarakat. Karena kasus tersebut sudah menjadi atensi dimasyarakat terutama pengiat anti korupsi di Kepri.
“Kami minta Kejati Kepri untuk segera mengumumkan status hukum proses kasus dugaan Korupsi TPP ASN, apalagi sudah jelas dalam kasus tersebut sudah ada pengembalian uang oleh Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang,” kata Parlindungan Simanungkalit Ketua DPD LSM Forkorindo Kepri, Senin (10/1/2022).
Parlin beralasan dengan segera ditetapkannya status hukum dugaan korupsi TPP ASN tersebut tidak menimbulkan spekulasi dimasyarakat terhadap institusi Kejati Kepri, artinya hukum memiliki kepastian.
“Jangan sampai Kejati Kepri kehilangan kepercayaan dari masyarakat karena kasus tersebut, karena saat ini atensi publik sangat besar terhadap kasus tersebut,” tegasnya.
Lagipula Sambung Parlin, bila dianalisa dalam dugaan kasus korupsi TPP ASN Pemko Tanjungpinang tersebut, dia menduga, niat jahat (mens rea atau guilty mind) untuk menggarong duit rakyat melalui TPP ASN sudah di rancang sedekian rupa. Hal itu didasarkan dari tidak dikonsultasikan nya lagi Pembuatan Perwako No. 59 Tahun 2019 tersebut ke DPRD Kota Tanjungpinang.
“Kan jelas pernyataan anggota Fraksi Partai Demokrat Amanat Bernurani DPRD Tanjungpinang yang juga tergabung dalam anggota pansus angket TPP ASN, Dicky Novalino yang mempertanyakan landasan hukum Perwako Nomor 56 Tahun 2019. Karena menurutnya Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 menjelaskan Pemerintah Daerah dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tapi pembuatan Perwako Nomor 56 Tahun 2019 dibahasdibahas tanpa persetujuan DPRD,” tutur Parlin sembari memperlihatkan sumber pernyataan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Dicky Novalino di media infokepri.com (2/11/2021).
Nah, Disitulah tambahnya, Patut diduga keras Mens rea atau niat jahat tadi terjadi, jadi selain Perwako tersebut cacat formil karena tidak di konsultasikan melalui DPRD Kota Tanjungpinang sebagaimana amanat UU dan harus ditelisik siapa saja pihak-pihak yang diduga sengaja memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui Perwako TPP ASN Pemko Tanjungpinang ini.
“Kan tidak mungkin para pembuat Perwako sampai yang menandatangani Perwako tersebut tidak mengetahui tata cara pembuatan Perwako, sehingga perwako tersebut lolos dan bisa dimanfaatkan sebagai ruang legal untuk mengambil duit rakyat,” tuding Parlin.
Dalam kesempatan ini, Parlin juga mengajak para penggugat anti korupsi untuk ikut mengawasi dan mengawal kasus dugaan korupsi TPP ASN Pemko Tanjungpinang yang saat ini sedang berproses di Kejati Kepri.
“Mari kita kawal Proses hukum TPP ASN Pemko Tanjungpinang ini sampai tuntas,” pungkas Parlin.
(NH)
Discussion about this post