Kepri.kabardaerah.com, Tanjungpinang- Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau mendapatkan Anugerah Sebagai Badan Publik Informatif Kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Senin (28/11/22).
Pada kesempatan ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Kepri. Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwi Nastiti H, hadir secara langsung dalam kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 ini.
Adapun, Penganugerahaan kali ini merupakan salah satu penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi terkait dengan Standard Layanan Informasi sesuai dengan Undang Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi.
” Diraihnya penghargaan ini merupakan salah satu upaya Kanwil Kemenkumham Kepri dalam meningkatkan pelayanan publik yang optimal di wilayah Kepulauan Riau, ” jelas KadivPas Kepri Dwi Nastiti H.(NH)
Discussion about this post