• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
Senin, 23 Juni 2025
Kabar Daerah Kepulauan Riau
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kepulauan Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Ini Penjelasan dari Agus Flores, Mengapa Tidak Boleh Keluar Rumah Saat Malam 1 Suro?

Ini Penjelasan dari Agus Flores, Mengapa Tidak Boleh Keluar Rumah Saat Malam 1 Suro?

7 Juli 2024
in FAST RESPON, TERBARU

FRN, Jakarta, Kabar Daerah.com. Dalam kalender Hijriah, bulan Muharram bertepatan dengan bulan Suro. Dan tahun ini, bulan Muharram jatuh pada bulan Juli 2024. Berdasarkan SKB 3 Menteri, tahun baru Islam ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tahun baru Islam sendiri diperingati setiap 1 Muharram.

 

Malam 1 Suro, atau malam pertama dalam penanggalan Jawa, selalu identik dengan berbagai mitos dan tradisi. Salah satu tradisi yang paling terkenal adalah larangan keluar rumah pada malam tersebut.Tradisi itu telah diwariskan turun-temurun oleh masyarakat Jawa dan dipercaya memiliki beberapa alasan di baliknya.

ArtikelLainnya

Polresta Barelang Gelar Kegiatan Car Free Day Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Sukses Gelar “Kapolda Kepri Cup” 2025, Kajari Kota Batam Jadi Juara Turnamen Tenis Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke-79

Kakorlantas Polri Tinjau Jalan Tol Banyuasin–Betung: Prioritaskan Keselamatan & Evaluasi Kepadatan Lalu Lintas

 

Pemerintah telah menetapkan tahun baru Islam jatuh pada hari Minggu 07/07/2024. Sementara dalam kalender Jawa, 1 Suro berbeda satu hari dengan 1 Muharram. Beberapa orang mungkin beranggapan 1 Suro dan 1 Muharram sama. Padahal, penanggalan Jawa dan Hijriah itu sebenarnya berbeda.

 

Menurut Kalender Jawa Indonesia 2024, 1 Suro 1958 TJ jatuh pada Senin Legi 08/07/2024. Hari pertama pada kalender Hijriah dan Jawa ini memiliki perbedaan satu hari. Dengan begitu, maka malam 1 Suro jatuh pada Minggu Kliwon 07/07/2024. Artinya, malam 1 Suro bertepatan dengan tahun baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah.

 

Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW ‘FRN’) Berita Counter Polri, R. Mas Mh Agus Rugiarto,S.H., yang akrab di sapa Agus Flores, menjelaskan 1 Suro adalah bulan pertama dalam kalender Jawa yang bertepatan dengan bulan Muharram di kalender Hijriah. Tradisi Jawa memiliki kepercayaan bahwa pada malam 1 Suro, energi gaib dan kekuatan supranatural sangat kuat,” ucapnya. Sabtu, (06/07/2024)

 

Hal ini dipercayai karena pada malam tersebut makhluk halus dan roh leluhur dikatakan berkeliaran di bumi. Larangan keluar rumah pada malam 1 Suro banyak dikaitkan dengan kepercayaan bahwa malam tersebut adalah waktu bagi para makhluk halus untuk “berkeliling”.

 

Agus Flores, mengatakan Masyarakat Jawa percaya gangguan makhluk halus lebih mungkin terjadi pada malam ini, sehingga lebih baik tidak keluar rumah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Malam 1 Suro juga menjadi waktu melakukan berbagai ritual seperti tirakatan (bermeditasi atau berdoa semalam suntuk), jamasan pusaka (membersihkan benda pusaka), dan menggelar wayang kulit atau pertunjukan seni lainnya.

 

Ritual-ritual ini tidak hanya untuk menghormati leluhur, tetapi juga meminta perlindungan dan berkah di tahun yang baru. Dari sisi psikologis, larangan ini bisa dilihat sebagai cara masyarakat untuk mengajarkan disiplin dan introspeksi. Malam pergantian tahun sering dianggap sebagai waktu yang tepat untuk merenung dan memperbaiki diri.

 

Adapun Larangan keluar rumah memaksa individu tetap di rumah, berkumpul bersama keluarga, dan merenungi perjalanan hidup yang telah dilalui selama setahun terakhir.

 

Meskipun banyak generasi muda yang mungkin melihat larangan ini sebagai sesuatu yang kuno atau tidak relevan, penting untuk memahami bahwa tradisi ini memiliki nilai historis dan budaya yang dalam. Menghargai dan melestarikan tradisi adalah bagian dari menjaga identitas budaya.

 

Selain tidak Boleh Keluar Rumah Saat Malam 1 Suro, Kata Orang No 1 di PW FRN ini, ada beberapa larangan yang dipercayai pada malam 1 Suro, seperti

 

1. larangan Mengadakan Pernikahan.

Mitos pertama yang beredar pada malam 1 Suro adalah larangan untuk menggelar pernikahan. Terdapat bulan baik dan buruk yang dipercaya oleh banyak orang. Sebuah pernikahan yang merupakan momen sakral, tentu harus dilakukan pada bulan yang baik, paparnya.

 

Bulan Suro menjadi bulan yang dianggap sakral. Akan tetapi ada mitos bahwa pernikahan tidak boleh dilaksanakan karena bersamaan dengan ritual lainnya. Mitos yang beredar adalah seseorang yang melaksanakan pernikahan pada bulan tersebut akan terkena sial. Umumnya mitos tersebut dipercaya oleh para orang tua Jawa. Akan tetapi tak jarang pula yang mengatakan bahwa ini hanyalah mitos semata.

 

2. Pindah Rumah.

Orang Jawa memiliki kepercayaan adanya hari baik dan buruk. Dengan demikian, terdapat larangan pindah rumah. Hal ini dipercaya supaya terhindar dari musibah atau bencana.

 

Selain tidak boleh keluar rumah, pindah rumah juga tidak diperbolehkan. Primbon Jawa masih dipegang teguh oleh sejumlah masyarakat.

 

3. Dilarang Berkata Kasar atau Buruk

Terdapat larangan untuk berbicara kasar atau berkata hal-hal yang buruk pada malam satu Suro. Apabila seseorang tidak menjaga lisan dan berkata hal-hal yang buruk dipercaya akan menjadi kenyataan. Hal ini juga dikaitkan dengan kepercayaan sebagian orang Jawa bahwa pada malam tersebut akan ada mahluk gaib, mereka akan keluar dan mencari manusia yang melakukan tindakan lalai dalam ingat dan waspada (eling lan waspada).

 

4. Tapa Bisu

Selanjutnya, ada mitos tapa bisu atau tidak boleh berbicara. Ritual ini dimiliki oleh masyarakat Yogya dan merupakan adat turun-temurun dari para leluhur. Bagi yang mengerjakan ritual ini, mereka tidak berbicara selama mengelilingi benteng keraton Yogyakarta.

 

Mereka juga memanjatkan doa-doa dengan nuansa yang penuh ketenangan selama berjalan. Diketahui mereka mengelilingi benteng setelah lonceng berbunyi sebanyak 12 kali.

 

Selain tidak boleh berbicara orang tersebut juga tidak diperkenankan untuk makan, minum, serta merokok saat melakukan ritual tapa bisu.

 

5. Arwah Leluhur Pulang

Alasan lain mengapa terdapat larangan keluar rumah yakni karena ada kepercayaan bahwa arwah leluhur akan berkunjung ke rumah keluarga pada malam tersebut. Arwah leluhur ini harus disambut dengan berdoa di dalam rumah, bukan malah keluar rumah.

Itulah larangan yang beredar dan dipercaya banyak orang pada malam satu Suro. Mau percaya atau tidak, hal ini tergantung masing-masing pilihan. Sebagai warga Indonesia yang kaya akan budaya, hendaknya kita saling menghargai kepercayaan orang lain.

 

ES/Red.

ShareTweetSend

Related Posts

Polresta Barelang Gelar Kegiatan Car Free Day Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Polresta Barelang Gelar Kegiatan Car Free Day Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

23 Juni 2025
0

Batam, Kabar Daerah.com. Dalam rangka...

Sukses Gelar “Kapolda Kepri Cup” 2025, Kajari Kota Batam Jadi Juara Turnamen Tenis Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke-79

Sukses Gelar “Kapolda Kepri Cup” 2025, Kajari Kota Batam Jadi Juara Turnamen Tenis Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke-79

23 Juni 2025
0

Batam, Kabar Daerah.com. Turnamen tenis...

Kakorlantas Polri Tinjau Jalan Tol Banyuasin–Betung: Prioritaskan Keselamatan & Evaluasi Kepadatan Lalu Lintas

Kakorlantas Polri Tinjau Jalan Tol Banyuasin–Betung: Prioritaskan Keselamatan & Evaluasi Kepadatan Lalu Lintas

23 Juni 2025
0

Palembang, Kabar Daerah.com. Kakorlantas Polri...

Istighosah Akbar HUT BHAYANGKARA KE-79 di Demak, Agus Flores: “DOA UNTUK POLRI DAN NEGERI INI”

Istighosah Akbar HUT BHAYANGKARA KE-79 di Demak, Agus Flores: “DOA UNTUK POLRI DAN NEGERI INI”

22 Juni 2025
0

FRN, Demak, Jawa Tengah, Kabar...

Gowes Kamtibmas, Kapolres Bintan Ajak Anggota Hidup Sehat dan Berikan Bansos Kepada Masyarakat

Gowes Kamtibmas, Kapolres Bintan Ajak Anggota Hidup Sehat dan Berikan Bansos Kepada Masyarakat

22 Juni 2025
0

Bintan, Kabar Daerah.com. Demi menjaga...

Bertabur Aksi Budaya, Lomba Barongsai dan Gasing dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79 Sukses Digelar

Bertabur Aksi Budaya, Lomba Barongsai dan Gasing dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79 Sukses Digelar

22 Juni 2025
0

Batam, Kabar Daerah.com. Rangkaian peringatan...

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In