Kepri.kabardaerah.com, Jakarta- Direktur Jendral Kekayaan Negara, Ronald Silaban selaku ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Negara Indonesia ( Satgas BLBI ) menyampaikan perkembangan signifikan akan kerja Satgas BLBI, berupa penyitaan Aset Jaminan PT. Timur Putera Nasional (PTN), yang merupakan milik Tommy Soeharto putra dari mantan kepala Negara RI kedua yakni Alm.Soeharto, Jum’at (05/11/21).
Dalam penyitaan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, SH.,S.I.K.,MH.,CPHR.,dan di dukung oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0604 Karawang.
Komandan Resimen C Brimob Purwakarta, dan Satpol PP, juga dihadiri oleh Camat Cikampek, Lurah Kamojing, Lurah Kahurip, Lurah Kahurip dan satuan perlindungan masyarakat setempat, selain itu penyitaan ini juga disaksikan oleh Tim pelaksana Satgas BLBI diantara lain unsur dari badan Intelegen Negara (BIN) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Ketua Satgas BLBI memaparkan, ” Hari ini telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN, penagihan kewajiban PT. TPN berasal dari kredit beberapa bank. Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan biaya administrasi penggunaan piutang negara (10%) adalah sebesar Rp.2.612.287.348.912,95 ( sesuai PJPN- 375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009), ” ujar tertulis dalam siaran persnya, Senin (08/11/21).
Selanjutnya, Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT. TPN, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan, ” tambahnya.
Pada hari ini juru sita PUPN melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang atas 4(empat) aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT.TPN. Keempat aset tersebut adalah,
a.Tanah seluas 53O.125,526 M2 terletak di Desa Kamojing Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT PT KIA Timor Motors.
b. Tanah seluas 98.896.700 M2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/ Kahurip atas nama PT KIA Timor Motors.
c. Tanah seluas 100.985.m2 terletak di Desa Cikampek Pustaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
d. Tanah seluas 518.870 M2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen
Selain itu ketua Satgas BLBI juga mengatakan bahwa, terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilakukan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang).
Disamping itu Ketua Satgas juga menegaskan bahwa, ” Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/ debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi, ” pungkasnya.
Redaksi.
Discussion about this post