Kepri.kabardaerah.com, Bintan- DPD LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Kepulauan Riau Akan Laporkan dugaan mark-up penggunaan dana desa yang diduga dilakukan oleh RLN (insial) Kepala Desa (Kades) Mantang Baru Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan Ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
“DPD LSM Forkorindo Kepri laporkan Kades Mantang Baru ke Kejati Kepri terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2017, 2018 dan 2020,” kata Ketua DPD LSM Forkorindo Kepri, Parlindungan Simanungkalit, Selasa (21/12/21).
Bahkan dukungan untuk melaporkan dugaan korupsi yang ada diduga dilakukan oleh Kades tersebut telah didukung oleh masyarakat dengan pengumpulan tandatangan untuk diproses penegak hukum.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan, dugaan Mark -up yang diduga dilakukan oleh Kades Mantang Baru dilakukan sejak tahun 2017 ketika pembelian 2 (dua) kapal pompong dengan ukuran 37 (tiga puluh tujuh) kaki dan 32 (tiga puluh dua) kaki dan 1 (satu) buah pick up,” papar Parlin
Adapun harga pembelian pompong untuk ukuran 37 kaki itu dibeli dengan harga Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dan untuk pompong yang 32 kaki juga dengan harga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta).
“Masa beli pompong dengan ukuran yang berbeda (37 kaki dan 32 kaki) bisa sama harganya, sangat tidak masuk akal, begitu juga harga mobil pick up bisa sampai Rp.194 juta, padahal kalau harga pasar saat itu pada tahun 2017 diperkirakan paling Rp.136 juta, banyak kali lah duit desa yang diduga dimark-up oleh Kades tersebut,” ungkap Parlin.
Anehnya, berdasarkan informasi masyarakat, pompong ukuran 37 kaki tersebut yang baru dibeli itu rusak dan untuk memperbaiki pompong itu dibelilah mesin untuk memperbaikinya namun mesin yang dibeli dengan kualitas yang kurang baik, sementara untuk pompong yang 32 kaki kondisi nya saat ini dalam keadaan rusak berat.
“Sayang sekali duit masyarakat digunakan untuk membeli pompong tapi baru dipakai sebentar sudah rusak, bahkan pompong yang 32 kaki kini sudah tidak bisa dipakai karena sudah rusak berat,’ Kata Parlin
Bukan itu saja dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Mantan Baru tersebut, bahkan di tahun 2018 Pemdes menggunakan dana desa untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMDes berupa pembangunan gudang senilai kurang lebih Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta), beserta perlengkapannya namun anehnya barang-barang perlengkapan yang dibeli seperti fiber, mesin genset, keranjang ikan berdasarkan informasi itu merupakan barang-barang bekas.
“Sampai saat ini gudang yang dibangun dengan dana desa itu hanya menjadi bangunan kosong yang tidak dipergunakan sama sekali untuk kegiatan apapun,” sebutnya
Sementara itu, di tahun 2020 Pemdes juga membuat kegiatan berupa pembangunan 1 (satu) buah ruko untuk depot air isi ulang dengan ukuran 3×3 M2 dengan harga Rp. 73.351.300,- (tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu tiga ratus rupiah). Penimbunan tembok penahan tanah di belakang SIDI RT.003 /RW.001 Desa Mantang Baru dengan Biaya Rp.44.045.800,- ( empat puluh empat juta empat puluh lima ribu delapan ratus rupiah). Dan pembangun gapura mesjid dengan biaya Rp.60.604.900,- (enam puluh juta enam ratus empat ribu sembilan ratus rupiah).
“Kami juga menduga dalam kegiatan pembangunan baik ruko untuk depot air isi ulang, penimbunan tembok penahan tanah serta pembangunan gapura mesjid juga terindikasi Mark up,” duganya
“Juga terkait penyaluran dana kepengurusan Karang Taruna Desa Mantang senilai Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang informasinya disunat oleh Kades RNL sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),”pungkas Parlin.
Sementara itu, Ramlan Kades Desa Mantang Baru Kecamatan Matang Kabupaten Bintan yang dikonfirmasi media ini terkait laporan yang akan dilayangkan oleh LSM Forkorindo Kepri ke Kejati Kepri terkait dugaan penyalahgunaan dana Desa Mantang Baru sejak tahun 2017, 2018 dan 2020 mengatakan mau dikembalikan.
” Udah mau di kembalikan, soalnya saya udah di periksa Kajari Bintan, ” ujar tertulisnya melalui aplikasi Watshapp pribadinya, Selasa (21/12/21) sore.
(NH)
Discussion about this post