Kepri.kabardaerah.com, Batam- Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang diduga membiarkan terkait adanya Praktek Perjudian di kota Batam, seperti halnya Gelanggang Permainan (Gelper) Anak-Anak yang disulap menjadi ajang praktek perjudian aktivitasnya semkin marak dan bebas beroperasi, tepatnya di Kawasan ruko Nagoya Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Dalam pantauan Media ini, di salah satunya Gelper Wukong yang terletak di ruko Nagoya Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam didapati selalu ramai Pengunjung yang mengundi nasibnya yang dikendalikan oleh Mesin perjudian tersebut.
Namun bukan hanya di Nagoya Indah saja, di Billiard Centre (BC) yang tepatnya dilokasi Komplek Perumahan Bukit Mas, kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam diduga juga mempraktekkan perjudian Gelper dan praktek perjudian Bola Pingpoong.
Beberapa Bulan lalu, Biliard Center (BC) Dan Gelper Wukong di libas oleh para Media Online yang mana Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SH., S.Ik., MH. Diduga hanya duduk Manis di Kursi Jabatannya yang seakan-akan Tidak Mengetahui adanya Praktek Perjudian di Wilayah Hukum Kekuasaan Polresta Barelang.
Yang parahnya lagi, Ketika Media ini meminta keterangan terkait dugaan maraknya praktek perjudian Gelanggang Elektronik Gelper dan Juga Bola Pingpong Lewat Pesan WhatsApp, yang mana sudah tidak mungkin dipungkiri Kepastian Dan lokasi sama Kapolresta Barelang, setelah ditunggu dan terlihat Whatsaap Kapolresta Barelang Online, tetapi jawaban hanyalah sebatas angin lewat.
Setelah mengkonfirmasi Keterangan kepada Kapolresta Barelang yang Enggan memberikan Jawabannya, Media ini Meminta keterangan Langsung kepada Kapolda Kepri Irjen. Pol. Dr. Aris Budiman Terkait Maraknya Perjudian di Kota batam yang sudah Bertebaran seperti jamur dan Kuman, Hal yang Ditunggu-tunggu Media ini Sama saja seperti Kapolresta Barelang Yang diduga Enggan memberikan Keterangan kepada Awak Media ini.
“Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Penerapan perjudian sebagai suatu tindak pidana.
Ketika Awak Media ini, menemui seorang ibu-ibu yang sedang berjalan di kawasan Komplek Perum Bukit Mas yang namanya tidak disebutkan mengatakan, “Aduh mas-mas, adanya judi ini uang suami saya habis selalu, kalau saya tanyak kemana uangnya selalu diam, dan saya ikuti eh rupanya main Jacpot, kalau bisa mas aparat kepolisian tutup lah Judi yang ada di batam ini, biar tidak kesitu uang suami saya dan semuanya yang mengalaminya, ” katanya.
Salah satu Warga Sekitaran Nagoya Indah juga mengatakan “Kalau bisa di tutup saja, banyak nantinya terpengaruh generasi muda yang di rusak oleh Judi, Baik itu di Gelper maupun Domino, Kalau bisa di usut tuntas saja Pak, biar generasi kedepanya tidak terpengaruh oleh perjudian, ” ujarnya.
Dengan adanya Praktek Perjudian yang Merajai di Batam, Pemerintah Kota Batam Harus Ambil Sikap Terkait banyaknya Praktek Perjudian di Batam Sehingga Kota Batam Bersih dari Perjudian.(Red)
Discussion about this post