Kepri.kabardaerah.com, Batam- Seorang oknum wartawan media online menjadi sasaran empuk dan berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Barelang diduga sudah berbuat cabul terhadap korban yakni pacar sendiri yakni Bunga (16) dan diakui sudah melakukan perbuatan cabul selama 7 kali terhadap korban (Bunga).
Hal ini diungkapkan oleh kasat Reskrim Polresta Barelang
Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH saat konferensi pers di hadapan insan media, Senin (18/10/21) di Mapolresta Barelang
Sebelumnya, lain dengan yang dialami orang tua korban merasa risau ketika anak gadisnya tiga hari tak pulang ke rumah sejak 1- 3 hari Oktober 2021 hingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Sementara itu, Reza Morandy selaku kasat Reskrim Polresta Barelang pada saat konferensi pers dihadapan insan media mengatakan bahwa, si korban tersebut telah mengakui kepada ibunya atas apa yang dilakukan bersama sang pacar (KP), korban mengaku diajak pacarnya menginap di sebuah hotel di kawasan Pelita di kota Batam.
“Kami amankan KPB dari kawasan Pasar Sentosa Perdana (SP) di Sagulung, usai membawa korban selama tiga hari menginap di hotel, ” ucap Reza.
Masih menurut kejelasan Reza, berdasarkan dari pengakuan korban bahwa pelaku telah menggauli korban sebanyak 7 kali dan selama tiga hari korban diberi uang sebesar Rp150 ribu.
Perbuatan yang sangat tidak terpuji bahkan memalukan bagi wartawan baik media on line ataupun media lainnya bahkan bagi seluruh organisasi ataupun masyarakat.
Dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 UU No.17 dan UU No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Wind)
Discussion about this post