Kepri.kabardaerah.com, Batam- Pemerintah menerbitkan aturan baru dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang berlaku mulai hari ini 29 November 2021. Dalam SE tersebut masa karantina PMI yang awalnya 3×24 jam menjadi 7×24 jam dan mereka juga wajib melaksanakan tes ulang RT – PCR.
Adapun tujuan dari diterapkannya aturan ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid 19, termasuk varian baru yang telah bermutasi khususnya Varian Baru SARS-Cov-2 B.1.1.529 (Omicron) ke Indonesia.
Dalam hal ini Dansatgassus Perlintasan PMI Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int melalui Kepala Penerangan Korem 033/WP Mengatakan, ”apa yang telah menjadi kebijakan dr Pemerintah akan kita laksanakan sesuai dgn Prosedur yg berlaku”, hari ini (Kemarin) Senin, 29 November 2021 sebanyak 149 org PMI Masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, para PMI tsb melaksanakan dua tahapan tes diantaranya Tes Swab Antigen dan Tes Swab PCR 1, untuk sementara hasil ke 149 org PMI tersebut seluruhnya Negatif, ” ujar Mayor Reza.
Periode dr tgl 9 sampai dgn 29 November 2021 ada 97 org PMI yg terkonfirmasi Positif dan seluruh PMI tersebut berasal dr Malaysia sehingga saat ini jumlah PMI yang dirawat di Rumah Sakit Khusus Infeksi Pulau Galang hanya 66 org dan memiliki Okupansi 14,34 %, Mari kita bersama sama berdo’a semoga agar Pandemi ini segera berakhir dan kita dapat beraktifitas normal kembali sehingga perekonomian negara kita bisa bangkit,” ujar Mayor Reza.
(Penrem 033/NH)
Discussion about this post