CV Sarmindo Putra Agung bertempat di Kompleks Pasar Melayu Blok A no.10 Kelurahan Bukit Tempayan Kec. Bt Aji Batam, memboyong 13 kode KBLI dalam pendaftaran Perusahaan, Jum’at (15/03/2024).
Status Permodalan yakni: PMDN, Skala Usaha: Usaha Kecil dan mempunyai karyawan berjumlah puluhan orang, bidang usaha penjualan 13 jenis barang seperti bahan bangunan dan peralatan Rumah tangga.
Ketika Jurnalis Kabar Daerah Kepri melintas didepan gudang CV Sarmindo Putra Agung yang nyaris tak nampak gudang dan kegiatannya dari Jln Letjend Suprapto karena ditutupi oleh pokok-pokok kayu besar dan kecil disana.
Jurnalis melihat keberadaan 3 kontainer 20 feet memasuki “Daerah Gudang”, berkeinginan menyambangi supir kontainer, dan mempertanyakan siapa pemilik gudang.
“Maaf bang saya hanya mengantarkan saja, silahkan tanya pada karyawannya, tentang pemilik gudangnya,” tutur supir kontainer.
Para karyawan yang bekerja disana mengatakan pemilik gudangnya adalah, Bapak “RIDWAN”, dan posisi kantor diseberang gudang.
Ketika Redaksi Kabar Daerah Kepri mempertanyakan ke pegawai kantor CV Sarmindo Putra Agung, ibu Linda tentang keberadaan Gudang dan kontainer yang menurunkan muatannya.
“Izin Bu, saya Redaksi Kabar Daerah Kepri Bu, mau menanyakan keberadaan Gudang diseberang jalan sana, siapa yang punya Bu ?, ” tanya Redaksi.
Dengan wajah kurang senang terhadap pertanyaannya dan gusar serta menjawab gamblang.
“Ya pak, yang punya pak Ridwan. Maaf pak ! biasanya para media bertanya untuk umum bukan untuk pribadi apalagi menyangkut perusahaan, mohon maaf tak boleh pak,” jawab bu Linda.
Seketika itu juga, Redaksi Kabar Daerah Kepri bergegas pergi meninggalkan CV Sarmindo Putra Agung.
Jumlah gudang yang dibangun oleh CV Sarmindo Putra Agung di Komplex Pertokoan Citra Raya Blok A, Sagulung ada 2 pcs dan Ruko yang digunakan ada 3 pcs ukuran standar. Dan lokasi kantor yang di seberang jalan berhadapan yakni, kompleks Pasar Melayu mendirikan 1 gudang dan menggunakan 3 ruko ukuran standar, di kelurahan Bukit Tempayan, Kec. Bt. Aji
Secara keseluruhan CV Sarmindo Putra Agung menempatkan barang jualan yang 13 KBLI itu dalam 3 Gudang dan 6 Ruko, sungguh Dahsyat dengan Jenis Usaha, “Usaha Kecil”.
Keberadaan gudang yang dibangun oleh CV Sarmindo Putra Agung, di batas ROW jalan Letjend Suprapto, jalan lintas utama Bt. Aji. Dan gudang sudah dibangun beberapa tahun yang lalu.
Redaksi Kabar Daerah Kepri telah melaporkan keberadaan gudang ke Mako SatPol PP kota Batam pada hari Jum’at (08/03/2024), dan hingga di publikasikan berita ini belum ada tanggapan dari pihak Satpol PP Kota Batam.
Untuk menelusuri keberadaan karyawan CV Sarmindo Putra Agung, apakah karyawannya terdaftar di BPJS ketenagakerjaannya atau tidak, redaksi Kabar Daerah Kepri menyambangi Bapak Pengawas Disnaker Kepri, Reiner Akbar atensi Disnaker Kota Batam. Beliau merespon dengan balasan Chatt ke redaksi.
“Maaf pak, di system kami CV Sarmindo Putra Agung tidak aktif lagi pelaporannya, sudah expired mulai juni tahun 2020. Di system kami kalau laporannya sudah expired , maka data tidak boleh ditarik pak,” balas Bapak pengawas Disnaker Kepri.
CV Sarmindo Putra Agung diduga telah melanggar undang-undang seperti:
1) UU no.24 tahun 2011 tentang: lalai dalam pungutan iuran program Bpjs.
8 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1000 000 000,- ( satu milyar).
2) UU RI no.38 tahun 2004 tentang bagian- bagian jalan.
Bunyinya: Bagian-bagian jalan meliputi Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan jalan.
ES/redaksi
Discussion about this post