• BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Rabu, 26 Agustus 2026
Kabar Daerah Kepulauan Riau
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kepulauan Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Keluarga Angkat Bicara Terkait Kasus Bripka BA dan Jaksa SH

Keluarga Angkat Bicara Terkait Kasus Bripka BA dan Jaksa SH

12 Mei 2023
in HEADLINE

KBRN, Bengkalis : Bripka BA, anggota Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis disebut-sebut terlibat melakukan pemerasan atau meminta uang kepada seorang terdakwa kasus narkotika, pihak keluarga terdekat akhirnya angkat bicara.

Saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media di Bengkalis, Jumat (12/5/2023) siang, Ayah Bripka BA, Mustafa Kamal, menyebutkan kasus ini sengaja diciptakan oleh salah seorang anggota keluarga terdakwa yang berinisial A, sebagai upaya untuk memfitnah dan menjebak serta mencemarkan nama baik anaknya.

Pihak keluarga meyakini upaya terdakwa kasus narkotika puluhan kilogram itu untuk “mengurus” kasus melalui Jaksa Penuntut S.H merupakan istri Bripka BA, namun tidak bisa dipenuhi. Sehingga A anggota keluarga terdakwa kasus narkotika melaporkannya ke institusi S.H dan Bripka BA bertugas.

ArtikelLainnya

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Visitasi Tim Kompolnas Awards 2026 Pada Polda Kepri, “Secure Kepri Secure Your Investment ‘Tuai Apresiasi

Tidak hanya itu, Mustafa Kamal juga menyimpan sejumlah bukti rekaman percakapan antara Bripka BA dan perantara keluarga terdakwa. Bahwa anaknya tidak sepenuhnya bersalah sebagaimana tuduhan yang sudah beredar luas.

Mustafa Kamal menjelaskan, berawal dari kasus pengedaran narkotika jenis sabu dalam kegiatan penyeludupan masuk sabu dari negara jiran malaysia ke wilayah hukum RI yang berhasil diringkus oleh Sattidpid narkoba Bareskrim Polri dan satuan Bea Cukai Provinsi Riau dengan TKP Perairan Muntai Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis pada April 2022 silam.

Penangkapan tersebut berhasil meringkus tiga orang kurir pembawa masuk narkotika tersebut antaranya M, N, HR dan MD. Bersama barang bukti lebih dari 47 kilogram sabu-sabu.

Dan seterusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Kasus yang ditangani oleh jaksa penuntut Kejari Bengkalis S.H. Selang perjalanan waktu jaksa penuntut didatangi oleh pihak keluarga terdakwa sebagai pemilik barang haram tersebut yang mendekam di jeruji Lapas Bengkalis. Pemilik berinisial FA, warga ibukota Jakarta itu berusaha melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Pihak keluarga FA terus mendatangi jaksa penuntut dengan berbagai upaya agar dia mendapatkan keringanan hukuman.

Jaksa penuntut S.H telah memberikan wanti-wanti bahwa kasus yang membawa hukuman mati itu tidak bisa ditolong alias diringankan hukumannya berdasarkan undang undang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Karena untuk menghentikan desakan keluarga terdakwa pemilik sabu tersebut, jaksa penuntut hanya dapat bilang “ya kalau bisa dibantu kita bantu” tapi tidak menjamin bisa, ungkap jaksa penuntut kepada A adik dari tersangka pemilik sabu dan dihadapan seseorang berinisial R sebagai perantara pihak keluarga tersangka dan jaksa penuntut,” kata Mustafa Kamal mengutip keterangan istri BA.

Dari kalimat jaksa penuntut “ya kalau bisa dibantu “pihak terdakwa berupaya menitipkan sejumlah uang. Uang tersebut pun diamankan oleh suami jaksa penuntut berinisial Bripka BA. Tindakan Bripka BA mengamankan uang tersebut agar uang tersebut tidak beredar kemanapun kalau belum ada kepastian.

Seiring upaya keluarga terdakwa FA untuk meringankan jeratan hukum yang akan menimpa tersangka. Terjadi kedekatan emosional dilatarbelakangi usaha perkapalan yang dimiliki oleh Bripka BA, suami jaksa penuntut.

“Harapan keluarga terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukum terhadap FA berakhir kecewa. Karena jaksa penuntut setelah melakukan telaah kasus tersebut dan mengatakan kepada pihak terdakwa adapun kasus tersebut tidak bisa dibantu,” ungkapnya.

Karena uang yang telah diserahkan pihak keluarga terdakwa yang diamankan oleh Bripka BA, sebesar Rp639.600.000 itupun telah disepakati untuk dikembalikan kepada keluarga terdakwa.

Lalu adik terdakwa berinisial A tidak menginginkan lagi uang itu dikembalikan. Dan bahkan melakukan transfer uang kepada Bripka BA sebesar Rp360.000.000 sebagai uang tambahan untuk pembuatan kapal tugboat sebagaimana yang disepakati.

Namun kedekatan emosional dan keakraban yang terjalin antara adik tersangka berinisial A dan perantara berinisial R. Kepada Bripka BA, akhirnya uang tersebut disepakati untuk dijadikan modal usaha bidang perkapalan dengan perjanjian pembuatan sebuah kapal tugboat tersebut senilai Rp1,25 miliar.

Namun malang tidak berbau, kata Mustafa Kamal, adik terdakwa berinisial A itu membuat Pengaduan Masyarakat (Duma) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Bahwa jaksa penuntut dan suaminya Bripka BA telah melakukan penipuan terhadap sejumlah uang untuk upaya meringankan tuntutan terhadap kasus yang menjerat terdakwa FA.

Pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan tinggi Riau dengan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa penuntut SH. Dan suami jaksa penuntut Bripka BA diperiksa di Mapolres Bengkalis dimana tempat BA bertugas.

“Berdasarkan rekaman percakapan akhir via telpon antara Bripka BA dan pihak perantara R. Dengan durasi 18 menit 15 detik menjelaskan, bahwa uang sejumlah Rp999.600.000 disepakati kedua belah pihak untuk di jadikan usaha pembuatan kapal tugboat,” sebut Mustafa.

Untuk pembuktian nyata atas penggunaan uang tersebut. Pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh pihak Mapolres Bengkalis ke lokasi kegiatan usaha perkapalan Bripka BA. Tim Mapolres Bengkalis mendapati bahan material untuk pembuatan kapal tersebut telah tersedia tinggal melakukan pengerjaan.

“Berita-berita yang beredar ini kami keluarga berfikir, sebenarnya bukanlah suatu kesalahan hukum yang menjerat mereka (Bripka BA dan SH, red) namun ini upaya untuk melakukan sebuah jebakan terhadap mereka atas urusan yang mereka lakukan. Yang kita tahu mereka juga punya bukti-bukti untuk dan bisa membantahkan apa yang dilaporkan A itu,” tambah Mustafa.

Editor : BG/Cik Bedelaw

ShareTweetSend

Related Posts

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Kepolisian Daerah...

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

25 Agustus 2026
0

Karimun, Kabar Daerah.com. Dalam rangka...

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In