• BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Rabu, 26 Agustus 2026
Kabar Daerah Kepulauan Riau
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kepulauan Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS, SE, SH, MM./ f.dok.Red

Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS, SE, SH, MM./ f.dok.Red

LKBH Forkorindo Persiapkan Gugatan PTUN Tekait Lahan Bandara Hang Nadim Batam

26 Desember 2022
in BATAM, DAERAH, TERBARU

Kepri.kabardaerah.com, Jakarta- Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) melayangkan surat kepada Menteri Perhubungungan RI berisi desakan pencabutan alokasi lahan seluas 165 hektar yang diberikan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada empat perusahaan properti. Desakan itu disampaikan karena tidak sesuai dengan Rencana Induk Bandar Udara (RIB) Hang Nadim Batam yang mencakup 1.762,700144 Hektar.

Sebelumnya beredar kabar pengalokasian lahan terhadap empat perusahaan penerima alokasi disertai dengan praktik gratifikasi sebesar US$6 (Rp.94.000) per- Meter yang diterima pimpinan BP Batam.

Informasi yang diterima Forkorindo dari sumber internal BP Batam itu, diyakini kebenarannya, karena pengalokasian merupakan tindakan kontroversi terhadap paraturan perundang-undangan yang mengatur penataan bandara.

ArtikelLainnya

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

”Kami telah menggelar rapat dan merekonstruksi kasus bersama beberapa praktisi hukum yang bergabung dalam Forkorindo. Dalam beberapa waktu ke depan, kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, terlepas dari apa jawaban Menteri Perhubungan RI, ” kata Ketum Forkorindo, Tohom TPS, SE, SH, MM.

Lanjutnya, Ini menjadi perhatian utama kami, karena bandara merupakan objek vital Nasional yang menyangkut kenyamanan dan keselamatan penerbangan, ” tegasnya ke Media ini, Minggu (24/12/22).

Sebanyak 4 perusahaan yang telah memiliki alokasi di dalam area kawasan Bandara. Alokasi itu, kata Tohom, tidak sesuai dengan RIB Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Perusahaan itu antara lain: (a) PT Prima Propertindo Utama, (b) PT Batam Prima Propertindo, (c) PT Cakra Jaya Propertindo, dan (d) PT Citra Tritunas Prakarsa.

Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. Sanksi hukumnya berat, karena pengalokasian lahan di dalam area Bandara tegas dilarang sejumlah peraturan.

” Salah satu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun, khususnya pasal 88 tentang Zonasi Bandar Udara Umum Hang Nadim, Batam, ” ungkap Ketua Umum Forkorindo, Tohom TPS, SE, SH, MM.

Dalam surat yang dilayangkan Forkorindo ke Menteri Perhubungan RI, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya pasal Pasal 73 yang mengamanatkan setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

”Sanksi hukumnya berat, karena pengalokasian lahan di dalam area Bandara tegas dilarang sejumlah paraturan. Salah satu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun, khususnya pasal 88 tentang Zonasi Bandar Udara Umum Hang Nadim, Batam, ” ucap Tohom.

Aturan yang termutakhir dikeluarkan adalah Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 47 tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Pada diktum Pertama Kepmenhub 47/2022 tersebut menetapkan: Menetapkan Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim terletak di Rota Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan acuan koordinat pada ujung landas pacu TH. 22 yang terletak pada koordinat 01° 08′ 04,50″” Lintang Utara (LU); 104° 07′ 50,84″ Bujur Timur (BT) atau pada koordinat bandar udara X = 20.000 meter dan Y = 20.000 meter dimana sumbu X berhimpit dengan sumbu landas pacu yang mempunyai azimuth 41° 37’ 6,94” – 221° 37’ 6,94” terhadap arah utara geografis dan sumbu Y melalui eksisting ujung landas pacu TH. 22 tegak lurus sumbu X.

Atas alasan itu, Forkorindo mendesak Menteri Perhubungan membawa ke proses hukum tindakan pengalokasian lahan yang diberikan kepada pengembang properti. SK Kemenhub nomor KM 47 tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, yang menetapkan 1.762,700144 hektar wilayah RIB Hang Nadim.

”Menegaskan kepada Menteri Perhubungan bahwa pengalokasian lahan kepada para pengembang properti di wilayah R.I.B adalah pelanggaran hukum, dan wajib diproses hukum,” tegas Tohom.

Sebelumnya, Jum’at (23/12/2022), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Corruption Watch (RCW) menggelar demonstrasi di halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RCW menuntut KPK turun tangan dalam menangani pengalokasian lahan yang semrawut. Beberapa lokasi lahan dicabut dari penerima alokasi karena diduga tidak bersedia membayar fee atau gratifikasi kepada oknum BP Batam.

Sebagian lagi lahan dialokasikan kepada pengguna lahan, meski berada di hutan lindung, dan hutan manggrove. Saat ini ribuan hektar hutan manggrove (hutan bakau) yang berada di Kecamatan Sei Beduk dan Kecamatan Bengkong, telah dialokasikan kepada pengusaha properti untuk seterusnya ditimbun.

Tindakan semena-mena dalam alokasi lahan itu, menurut Ketua LSM RCW, Muren Mulkan, telah menimbulkan keresahan di kalangan penerima alokasi lahan, dan di sisi lain, menimbulkan kerusakan lingkungan.

”Kami melakukan unjuk rasa di KPK karena pengelolaan pertanahan di Pulau Batam, belakangan ini semakin amburadul. Lahan di mana saja, jika ada fee, akan dialokasikan oleh BP Batam. Tindakan ini harus segera dihentikan, dan KPK kami minta turun tangan mengusut kasus suap dan gratifikasi dalam penerbitan alokasi lahan, ” kata Muren Mulkan.

Bersama Ketua LSM RCW Muren Mulkan, seorang tokoh masyarakat di Batam, H Ismail, turut melakukan unjuk rasa di gedung KPK. H Ismail memprotes pengalokasian lahan tidak memperhatikan aspek keadilan dan lingkungan.

”Kami menemukan ada kejanggalan dan keganjilan (dalam pengalokasian lahan di Pulau Batam), salah satu persoalan IPH atau Izin Peralihan Hak itu, ada satu lokasi yang belum dibangun bisa memperoleh IPH. Jadi, kita minta kepada BP Batam, jika IPH bisa diberikan ke lahan yang belum dibangun, mengapa yang lain tidak diberikan (baca: alokasi lahannya ditarik). Jangan pilih kasih,” ujar H Ismail. (*)

(Redaksi/TIM)

ShareTweetSend

Related Posts

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

Polri Kerahkan 403 Personel untuk Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sejumlah Wilayah

26 Agustus 2026
0

Jakarta, Kabar Daerah.com. Polri mengerahkan...

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

Respon Cepat Polresta Barelang, Korban Dugaan Melompat dari Jembatan 1 Barelang Ditemukan Selamat

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Wakapolresta Barelang Hadiri Pembukaan Rakernis Biro Logistik Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Kepolisian Daerah...

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

Gerakan Pangan Murah Polri Bersinergi dengan Bulog Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau bagi Masyarakat Tanjung Sengkuang

25 Agustus 2026
0

Batam, Kabar Daerah.com. Polresta Barelang...

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

Camat Kundur Nurdin Ikhsan Lakukan Tedangan Bola Pertama, Pertanda Pasundan Kundur CUP Ke-2 tahun 2026 Dimulai

25 Agustus 2026
0

Karimun, Kabar Daerah.com. Dalam rangka...

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • DAERAH
    • ANAMBAS
    • KARIMUN
    • LINGGA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • KEP. NATUNA
  • BATAM
  • BINTAN
  • TANJUNG PINANG


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In