Kepri.kabardaerah.com, NTT- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Waingapu melaksanakan penyerahan Remisi Khusus perayaan Natal tahun 2022, oleh Kemenkumhan RI bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB) yang beragama Kristen dan Katolik, Minggu (25/12/22).
Kepala Lapas (Kalapas)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Waingapu Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa, Total Narapidana yang berhak menerima remisi Natal tahun 2022 ini berjumlah 14.057 orang yang tersebar di Lapas seluruh Indonesia.
” Jumlah Narapidana penerima remisi Natal di Provinsi NTT menempati posisi ke-Dua terbanyak setelah Provinsi Sumatera Utara, ” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu Hidayat, saat ini Lapas Kelas IIA Waingapu sendiri terdapat 159 Narapidana yang berhak mendapatkan remisi Natal tahun 2022, karena dinilai memenuhi syarat dari undang-undang hingga adanya perubahan perilaku yang lebih baik.
” Dari 159 Narapidana yang mendapatkan remisi Natal tersebut terbagi dalam dua kategori. Dimana 158 Narapidana mendapatkan remisi kategori RK I, sedangkan satu orang lainnya mendapatkan Remisi RK II atau dapat langsung pulang setelah Natal, ” tambah Wahyu Hidayat.
Masih menurut Wahyu Hidayat, ada terdapat satu Narapidana Waingapu yang telah mendapatkan Remisi Khusus II Natal tahun 2022, Namun batal pulang.
” Satu warga binaan sudah mendapatkan Remisi Khusus II pada perayaan Natal tahun 2022 namun tidak bisa langsung Pulang, dikarenakan Napi tersebut masih harus menjalani masa subsidernya, ” jelas pungkasnya. (**)
( Redaksi)
Discussion about this post